Tidak Selalu Berkaitan dengan Materi saja, Ini Pengertian, Manfaat hingga Contoh dan Hukum Sedekah
Hukum dan pengertian sedekah--
Istilah "sedekah" berasal dari bahasa Arab, yakni "shadaqah," yang diambil dari kata "sidq" yang berarti kebenaran.
Sedekah, dalam pengertiannya, merujuk pada harta atau pemberian yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar kewajiban zakat, yang disengaja untuk tujuan kebaikan atau kemaslahatan umum.
Ketika seseorang memberikan sedekah, tidak ada ketentuan khusus mengenai jumlah atau jenis pemberiannya.
Artinya, kita dapat memberikan sedekah kapan pun dan dalam bentuk apapun sesuai dengan kemampuan kita.
BACA JUGA:Angkutan Tambang hingga Perkebunan Dilarang Melintas Sampai 16 April
Bahkan, tindakan sederhana seperti tersenyum dan memberikan kebahagiaan kepada orang lain juga termasuk dalam konsep sedekah yang mulia.
Ternyata, ada perbedaan yang jelas antara infak dan sedekah, Infak biasanya ditujukan untuk membantu proyek yang berkaitan dengan umat, seperti pembangunan masjid, sekolah Islam, dan rumah sakit Islam.
Sedangkan sedekah lebih difokuskan pada pemberian bantuan kepada individu yang membutuhkan, seperti fakir miskin, anak yatim, dan janda.
Selain itu, dari segi hukum, para ulama sepakat bahwa sedekah adalah sunnah. Ini berarti bahwa sedekah merupakan amalan yang dianjurkan dan akan mendapatkan pahala jika dilakukan, tetapi tidak berdosa jika tidak dilaksanakan.
Hukum sedekah dapat berubah tergantung pada kondisi tertentu. Berikut adalah beberapa kondisi yang perlu diperhatikan:
BACA JUGA:Bolehkah Orang Tua Memanfaatkan Uang THR Anak? Jangan Sampai Salah, Begini Penjelasannya
1. Haram
Hukum sedekah dapat menjadi haram jika orang yang menerimanya menggunakan sedekah tersebut untuk melakukan maksiat. Oleh karena itu, penting bagi Moms untuk memastikan bahwa penerima sedekah adalah orang yang tepat sebelum memberikannya.
2. Wajib
Ada jenis sedekah yang hukumnya wajib, seperti membayar zakat, membayar mahar, menafkahi istri dan anak-anak, menafkahi istri yang telah ditalak tetapi masih dalam masa iddah, membayar kafarat, dan memenuhi nazar. Ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Muslim sesuai dengan ketentuan agama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: