Iklan RBTV Dalam Berita

Jangan Sampai Telat, Begini Cara Daftar Beli Gas Elpiji 3 Kg, Cek Juga Persyaratannya di Sini

Jangan Sampai Telat, Begini Cara Daftar Beli Gas Elpiji 3 Kg, Cek Juga Persyaratannya di Sini

cara daftar beli gas elpiji 3 kg--

3. Pembelian Selanjutnya dengan Informasi NIK atau KTP

Setelah proses pendaftaran selesai, untuk pembelian selanjutnya, Kepala Keluarga Penerima Manfaat (KPM) hanya perlu menginformasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau menunjukkan KTP kepada petugas pangkalan.

Dengan demikian, KPM dapat melakukan pembelian elpiji 3 kg tanpa perlu melakukan proses pendaftaran ulang.

BACA JUGA:Lebong Tandai, Batavia Kecil Penyumbang Emas di Tugu Monas yang Kini Terisolasi

Catatan Penting

- Pendaftaran di Satu Pangkalan

Penting untuk dicatat bahwa masyarakat hanya dapat melakukan pendaftaran di satu pangkalan saja. Hal ini berarti bahwa setiap KPM hanya dapat terdaftar di satu pangkalan resmi penyalur elpiji.

- Pembelian di Lebih dari Satu Pangkalan

Meskipun pendaftaran hanya dilakukan di satu pangkalan, pembelian elpiji 3 kg dapat dilakukan di lebih dari satu pangkalan.

Bahkan, pembelian dapat dilakukan di pangkalan yang berada di luar domisili yang tertera di KTP. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pengguna dalam memenuhi kebutuhan elpiji mereka.

BACA JUGA:Ini 12 Tambang Emas Terbesar di Indonesia, di Daerah Ini Hasilkan Emas 1,9 Juta Ons per Tahun

Dengan memahami langkah-langkah ini, diharapkan masyarakat dapat melakukan proses pendaftaran dan pembelian elpiji 3 kg dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lantas, apa alasan pemerintah mewajibkan pendaftaran ini? Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menjelaskan, hal ini dilakukan agar penyaluran LPG 3 kg menjadi lebih tepat sasaran.

BACA JUGA:Serangan Rudal Iran ke Israel Picu Perang Dunia ke 3? Ini Penjelasannya

Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg perlu dilakukan secara tepat sasaran mengingat LPG Tabung 3 Kg ini juga merupakan barang penting sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: