Aturan Penerapan Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Terbaru, Segini Besaran Iurannya
Aturan Penerapan Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Terbaru--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Aturan penerapan kelas rawat inap BPJS Kesehatan terbaru, segini besaran iurannya. Ada banyak jenis penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan merupakan asuransi kesehatan dari pemerintah yang masuk ke dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
BACA JUGA:Syarat Daftar BPJS Kesehatan Mandiri, Begini Cara Cek Status Kepesertaan Aktif atau Tidak
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Serta terdiri dari beberapa tingkatan kelas, yaitu kelas 1, 2 dan 3. Tentunya dengan ketentuan yang berbeda-beda.
BACA JUGA:Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan dan Cara Daftar BPJS Secara Online
Aturan Penerapan Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Terbaru
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mengganti sistem kelas rawat inap 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dengan menerapkan sistem kelas rawat inap standar (KRIS) pada 2025 mendatang.
Walaupun nantinya akan ada perubahan sistem kelas rawat, namun sampai kini besaran iuran BPJS Kesehatan masih sama.
BACA JUGA:Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan Secara Online, Ini Aturan Dendanya jika Menunggak
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, besaran nominal iuran BPJS Kesehatan saat ini masih sama karena belum ada perubahan landasan hukum, yaitu masih tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan.
BACA JUGA:4 Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan di HP, Salah Satunya Lewat WhatsApp
Segini Besaran Iurannya
Melansir dari situs resminya, BPJS Kesehatan juga masih tertera ketentuan tarif iuran BPJS Kesehatan yang belum berubah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: