Iklan dempo dalam berita

Aturan Penerapan Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Terbaru, Segini Besaran Iurannya

Aturan Penerapan Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Terbaru, Segini Besaran Iurannya

Aturan Penerapan Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Terbaru--

7. Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan

BACA JUGA:Berapa Limit Pinjaman Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan?Silahkan Cek di Sini Limit dan Cara Pengajuan Dana Siaga

Perbedaan BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3

1. Besaran Iuran

Perbedaan BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 dapat dilihat dari besaran iuran yang dibayar setiap bulannya. Mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020, berikut ini rincian iuran BPJS Kesehatan berdasarkan kelasnya.

- BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp 150.000 per bulan

- BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp 100.000 per bulan

- BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp 35.000 per bulan

Jadi, pembayaran iuran BPJS Kesehatan dapat setor ke kantor cabang BPJS terdekat, melalui aplikasi Mobile JKN, M-Banking, dompet digital, hingga minimarket.

BACA JUGA:Begini Cara Pencairan Uang BPJS Ketenagakerjaan dan Jangan Lupa Cek Juga Persyaratannya di Sini

2. Fasilitas Rawat Inap

Kemudian yang menjadi pembeda kelas BPJS Kesehatan yakni fasilitas rawat inap.

- BPJS Kesehatan Kelas 1

Peserta BPJS kelas 1 mendapat ruang rawat inap yang dapat menampung minimal 2-4 orang. Bila diperlukan, pasien juga dapat mengajukan untuk pindah ke ruang VIP. Akan tetapi, jika melakukan itu, pasien harus membayar biaya tambahan di luar yang ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan.

- BPJS Kesehatan Kelas 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: