Aturan Penerapan Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Terbaru, Segini Besaran Iurannya
Aturan Penerapan Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Terbaru--
7. Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan
Perbedaan BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3
1. Besaran Iuran
Perbedaan BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 dapat dilihat dari besaran iuran yang dibayar setiap bulannya. Mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020, berikut ini rincian iuran BPJS Kesehatan berdasarkan kelasnya.
- BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp 150.000 per bulan
- BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp 100.000 per bulan
- BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp 35.000 per bulan
Jadi, pembayaran iuran BPJS Kesehatan dapat setor ke kantor cabang BPJS terdekat, melalui aplikasi Mobile JKN, M-Banking, dompet digital, hingga minimarket.
BACA JUGA:Begini Cara Pencairan Uang BPJS Ketenagakerjaan dan Jangan Lupa Cek Juga Persyaratannya di Sini
2. Fasilitas Rawat Inap
Kemudian yang menjadi pembeda kelas BPJS Kesehatan yakni fasilitas rawat inap.
- BPJS Kesehatan Kelas 1
Peserta BPJS kelas 1 mendapat ruang rawat inap yang dapat menampung minimal 2-4 orang. Bila diperlukan, pasien juga dapat mengajukan untuk pindah ke ruang VIP. Akan tetapi, jika melakukan itu, pasien harus membayar biaya tambahan di luar yang ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan.
- BPJS Kesehatan Kelas 2
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: