Aturan Penerapan Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Terbaru, Segini Besaran Iurannya
Aturan Penerapan Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Terbaru--
Bagi peserta BPJS kelas 2 mendapat ruang rawat inap yang dapat menampung minimal 3-5 orang.
Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan pindah kamar ke kelas yang lebih tinggi, seperti kelas 1 atau VIP.
Bukan tanpa alasan, hal ini dapat dilakukan asalkan peserta mau membayar biaya tambahan di luar yang ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan.
- BPJS Kesehatan Kelas 3
Sedangkan bagi peserta BPJS kelas 3 mendapat ruang rawat inap yang dapat menampung minimal 4-6 orang.
Apabila ruang rawat inap kelas 3 rujukan penuh, pihak faskes dapat merujuk pasien ke faskes lain yang ruang inap kelas 3-nya masih tersedia.
BACA JUGA:Cara dan Syarat Pinjam Uang di BPJS Ketenagakerjaan, Dapatkan Dana Rp 15 Juta dengan Bunga Rendah
3. Manfaat Kacamata
Adapun perbedaan BPJS kelas 1, 2, dan 3 selanjutnya yaitu besaran biaya kacamata yang ditanggung.
Sebagai informasi, BPJS Kesehatan memberikan subsidi kacamata yang besaran harganya telah diatur dalam Pasal 47 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023, berikut rinciannya:
- Hak rawat kelas 3: Rp 165.000
- Hak rawat kelas 2: Rp 220.000
- Hak rawat kelas 1: Rp 330.000
Jadi, nilai subsidi kacamata tersebut telah mengalami kenaikan sebesar 10 persen di masing-masing kelas. Sebelumnya, subsidi kacamata untuk kelas 3 hanya Rp 150.000.
Sedangkan subsidi untuk kelas 2 Rp 200.000 dan subsidi untuk kelas 1 Rp 300.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: