Iklan RBTV Dalam Berita

Aturan Penerapan Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Terbaru, Segini Besaran Iurannya

Aturan Penerapan Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Terbaru, Segini Besaran Iurannya

Aturan Penerapan Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Terbaru--

Bagi peserta BPJS kelas 2 mendapat ruang rawat inap yang dapat menampung minimal 3-5 orang. 

Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan pindah kamar ke kelas yang lebih tinggi, seperti kelas 1 atau VIP. 

Bukan tanpa alasan, hal ini dapat dilakukan asalkan peserta mau membayar biaya tambahan di luar yang ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan.

- BPJS Kesehatan Kelas 3

Sedangkan bagi peserta BPJS kelas 3 mendapat ruang rawat inap yang dapat menampung minimal 4-6 orang. 

Apabila ruang rawat inap kelas 3 rujukan penuh, pihak faskes dapat merujuk pasien ke faskes lain yang ruang inap kelas 3-nya masih tersedia.

BACA JUGA:Cara dan Syarat Pinjam Uang di BPJS Ketenagakerjaan, Dapatkan Dana Rp 15 Juta dengan Bunga Rendah

3. Manfaat Kacamata

Adapun perbedaan BPJS kelas 1, 2, dan 3 selanjutnya yaitu besaran biaya kacamata yang ditanggung. 

Sebagai informasi, BPJS Kesehatan memberikan subsidi kacamata yang besaran harganya telah diatur dalam Pasal 47 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023, berikut rinciannya:

- Hak rawat kelas 3: Rp 165.000

- Hak rawat kelas 2: Rp 220.000

- Hak rawat kelas 1: Rp 330.000

Jadi, nilai subsidi kacamata tersebut telah mengalami kenaikan sebesar 10 persen di masing-masing kelas. Sebelumnya, subsidi kacamata untuk kelas 3 hanya Rp 150.000. 

Sedangkan subsidi untuk kelas 2 Rp 200.000 dan subsidi untuk kelas 1 Rp 300.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: