Iklan RBTV Dalam Berita

Uang Rp 600 Ribu untuk Lansia Kapan Cair? Begini Cara Cek Kartu Lansia Jakarta Secara Online

Uang Rp 600 Ribu untuk Lansia Kapan Cair? Begini Cara Cek Kartu Lansia Jakarta Secara Online

Cara Cek Kartu Lansia Jakarta Secara Online--

BACA JUGA:Menu Buka Puasa untuk Lansia, Pahami juga 9 Tips Berpuasa Aman dan Sehat Bagi Lansia

Cara Cek Penerima Kartu Lansia Jakarta 2024 Secara Online 

Berikut cara cek penerima KLJ 2024 secara online pakai HP via link siladu.jakarta.go.id: 

1. Buka laman resmi Dinas Sosial atau klik link siladu.jakarta.go.id.  

2. Lalu masukan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP DKI Jakarta lansia.  

3. Pastikan nomor NIK KTP benar, lalu klik 'Cek'. 

Kemudian, silakan tunggu beberapa saat, nantinya akan muncul informasi terkait penerima bantuan KLJ 2024 termasuk nama lansia penerimanya.  

BACA JUGA:Masih Berlanjut, Basnsos PKH 2024 Khusus Lansia Segera Cair, KPM Menerima Uang Rp600 Ribu

Syarat Pemberian KLJ

Perlu diketahui, tidak semua lansia di Jakarta bisa menerima KLJ. Sebab, hanya mereka yang tidak mampu secara ekonomi dan tercatat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) saja yang berhak menerima bantuan.

Adapun ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD serta Peraturan Gubernur Nomor 193 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Sosial Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar Bagi Lanjut Usia.

BACA JUGA:Obat Sakit Pinggang untuk Lansia di Apotek, Lengkap dengan Harganya, Sangat Membantu ketika Sakit

Berikut syarat penerima bansos KLJ antara lain, yakni:

  1. Warga berusia 60 tahun ke atas.
  2. Berekonomi rendah dan harus terdaftar dalam Basis Data Terpadu.
  3. Tidak memiliki penghasilan tetap atau penghasilannya sangat kecil, sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.
  4. Sakit menahun dan hanya bisa terbaring di tempat tidur, juga warga usia lanjut yang terlantar secara psikis serta sosial.

Jika sudah memenuhi syarat sebagai penerima manfaat KLJ, tapi belum terdaftar dalam DTKS, maka lansia bisa mendaftarkan diri melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.

BACA JUGA:Rumah Beratap Daun Berdinding Papan Milik Pasutri Lansia di Lubuk Gadis Terbakar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: