Iklan RBTV Dalam Berita

Biar Paham, Begini Cara Membedakan Tambang Emas Ilegal dan Legal, Berserta Cara Memperoleh Izin Usahanya

Biar Paham, Begini Cara Membedakan Tambang Emas Ilegal dan Legal, Berserta Cara Memperoleh Izin Usahanya

Cara Membedakan Tambang Emas Ilegal dan Legal, Berserta Cara Memperoleh Izin Usahanya--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM -  Simak cara membedakan tambang emas ilegal dan legal, berserta peroleh izin usahanya.

Sebagai sumber daya alam yang tidak dapat diperbahuri, emas memiliki nilai jual yang sangat tinggi. Itu sebabnya, begitu banyak masyarakat yang antusias mencari tahu dan menggali sumber emas meski menyalahi aturan yang berlaku.

BACA JUGA:Luar Biasa, Ada 2 Miliar Ton Cadangan Harta Karun Emas dan Tembaga di Tambang Onto Kabupaten Dompu NTB

Suatu aktivitas bisa dikatakan ilegal apabila dilakukan tanpa izin resmi berdasarkan hukum yang berlaku. Begitu pula dengan tambang emas ilegal yang mendapat pemantauan serius dari pemerintah karena selain tidak memiliki izin usaha, kegiatan para gurandil (penambang emas ilegal) kerap meresahkan warga setempat karena bisa mencemarkan lingkungan.

BACA JUGA:Jadi Buruan Warga, Ini 3 Gunung di Dunia yang Memiliki Harta Karun Emas, Termasuk Gunung di Indonesia

Perbedaan Tambang Emas Ilegal dan Legal

Berikut ini merupakan penjelasan tentang bagaimana cara membedakan tambang emas yang ilegal dan legal:

1. IUP (Izin Usaha Pertambangan)

Menurut undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 yang mengatur tentang Pertambangan Minerba (Mineral dan Batubara) menyebutkan terdapat 2 tahap Izin Usaha yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan usaha pertambangan.

2. Tahap Eksplorasi

Pada tahap ini dilakukan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi dan studi kelayakan.

BACA JUGA:Ternyata Seperti Ini Ciri Sungai yang Miliki Kandungan Harta Karun Emas, Siapa Tahu Ada di Dekat Tempat Anda

3. Tahap Operasional dan Produksi

Pada tahap ini, kegiatan yang dilakukan merupakan kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian dan pengangkutan serta penjualan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: