Biar Paham, Begini Cara Membedakan Tambang Emas Ilegal dan Legal, Berserta Cara Memperoleh Izin Usahanya
Cara Membedakan Tambang Emas Ilegal dan Legal, Berserta Cara Memperoleh Izin Usahanya--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Simak cara membedakan tambang emas ilegal dan legal, berserta peroleh izin usahanya.
Sebagai sumber daya alam yang tidak dapat diperbahuri, emas memiliki nilai jual yang sangat tinggi. Itu sebabnya, begitu banyak masyarakat yang antusias mencari tahu dan menggali sumber emas meski menyalahi aturan yang berlaku.
Suatu aktivitas bisa dikatakan ilegal apabila dilakukan tanpa izin resmi berdasarkan hukum yang berlaku. Begitu pula dengan tambang emas ilegal yang mendapat pemantauan serius dari pemerintah karena selain tidak memiliki izin usaha, kegiatan para gurandil (penambang emas ilegal) kerap meresahkan warga setempat karena bisa mencemarkan lingkungan.
Perbedaan Tambang Emas Ilegal dan Legal
Berikut ini merupakan penjelasan tentang bagaimana cara membedakan tambang emas yang ilegal dan legal:
1. IUP (Izin Usaha Pertambangan)
Menurut undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 yang mengatur tentang Pertambangan Minerba (Mineral dan Batubara) menyebutkan terdapat 2 tahap Izin Usaha yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan usaha pertambangan.
2. Tahap Eksplorasi
Pada tahap ini dilakukan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi dan studi kelayakan.
3. Tahap Operasional dan Produksi
Pada tahap ini, kegiatan yang dilakukan merupakan kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian dan pengangkutan serta penjualan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: