Iklan RBTV Dalam Berita

Biar Paham, Begini Cara Membedakan Tambang Emas Ilegal dan Legal, Berserta Cara Memperoleh Izin Usahanya

Biar Paham, Begini Cara Membedakan Tambang Emas Ilegal dan Legal, Berserta Cara Memperoleh Izin Usahanya

Cara Membedakan Tambang Emas Ilegal dan Legal, Berserta Cara Memperoleh Izin Usahanya--

Pemberian Izin Usaha Pertambangan Batuan

Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan berdasarkan PP No 23 Tahun 2010 dilakukan dengan cara permohonan wilayah. 

Permohonan wilayah maksudnya adalah setiap pihak badan usaha, koperasi atau perseorangan yang ingin memiliki IUP harus menyampaikan permohonan kepada Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.

BACA JUGA:Daftar 7 Daerah Penghasil Harta Karun Emas Hitam Terbesar di Indonesia, Daerah Mana saja?

Pembagian kewenangan Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota adalah:

1. Menteri ESDM, untuk permohonan wilayah yang berada lintas wilayah provinsi atau wilayah laut lebih dari 12 mil dari garis pantai

2. Gubernur, untuk permohonan wilayah yang berada lintas wilayah kabupaten/kota dalam 1 provinsi atau wilayah laut 4 sampai dengan 12 mil

3. Bupati/Walikota, untuk permohonan wilayah yang berada di dalam 1 wilayah kabupaten/kota atau wilayah laut sampai dengan 4 mil

BACA JUGA:Begini Cara Mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Harta Karun Emas, Lengkap dengan Ketentuannya

IUP mineral batuan diberikan oleh Menteri ESDM (selanjutnya disebut Menteri), Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan permohonan yang diajukan oleh badan usaha, koperasi, dan perseorangan.

IUP diberikan melalui 3 tahapan, yaitu:

1. Pemberian WIUP Batuan

  • Badan usaha, koperasi atau perseorangan mengajukan permohonan wilayah untuk mendapatkan WIUP batuan kepada Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya
  • Sebelum memberikan WIUP, Menteri harus mendapat rekomendasi dari Gubernur atau Bupati/Walikota dan oleh Gubernur harus mendapat rekomendasi dari Bupati/Walikota

BACA JUGA:Jenis Tanaman Ini Bisa Hasilkan Harta Karun Emas, Apakah di Indonesia Termasuk? Ini Faktanya

  • Permohonan WIUP yang terlebih dahulu telah memenuhi persyaratan koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografi yang berlaku secara nasional dan membayar biaya pencadangan wilayah dan pencetakan peta, memperoleh prioritas pertama untuk mendapatkan WIUP
  • Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota dalam paling lama 10 hari kerja setelah diterima permohonan wajib memberikan keputusan menerima atau menolak atas permohonan WIUP
  • Keputusan menerima disampaikan kepada pemohon WIUP disertai dengan penyerahan peta WIUP berikut batas dan koordinat WIUP. Keputusan menolak harus disampaikan secara tertulis kepada pemohon WIUP disertai dengan alasan penolakan.

BACA JUGA:Langkah Mudah Temukan Harta Karun, Ini Dia 5 Ciri Pasir Mengandung Emas, Begini Cara untuk Mengetahuinya

2. Pemberian IUP Batuan

  • IUP terdiri atas: IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi
  • Persyaratan IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi meliputi persyaratan: administratif, teknis, lingkungan dan finansial

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: