Iklan RBTV Dalam Berita

Biar Paham, Begini Cara Membedakan Tambang Emas Ilegal dan Legal, Berserta Cara Memperoleh Izin Usahanya

Biar Paham, Begini Cara Membedakan Tambang Emas Ilegal dan Legal, Berserta Cara Memperoleh Izin Usahanya

Cara Membedakan Tambang Emas Ilegal dan Legal, Berserta Cara Memperoleh Izin Usahanya--

BACA JUGA:Harta Karun Tersembunyi di Tanah NTB, Segini Perkiraan Tambang Emas Dompu NTB

4. Dalam jangka waktu 6 bulan sejak diperolehnya IUP Operasi Produksi, pemegang IUP Operasi Produksi wajib memberikan tanda batas wilayah pada WIUP.

5. Bila pada lokasi WIUP ditemukan komoditas tambang lainnya yang bukan asosiasi mineral yang diberikan dalam IUP, pemegang IUP Operasi Produksi memperoleh keutamaan mengusahakannya dengan membentuk badan usaha baru.

BACA JUGA:Terbesar Nomor 2 di Indonesia, Segini Harta Karun yang Ada di Tambang Emas Batu Hijau NTB

6. Permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi diajukan kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota paling cepat 2 tahun dan paling lambat 6 bulan sebelum berakhirnya IUP.

7. Pemegang IUP Operasi Produksi hanya dapat diberikan perpanjangan 2 kali dan harus mengembalikan WIUP Operasi Produksi dan menyampaikan keberadaan potensi dan cadangan mineral batuan kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota.

BACA JUGA:Harta Karun Intan, Ini 7 Daerah Penghasil Intan Terbesar di Indonesia

8. Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota dapat menolak permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi apabila pemegang IUP Operasi Produksi berdasarkan hasil evaluasi tidak menunjukkan kinerja operasi produksi yang baik.

BACA JUGA:17 Jenis Harta Karun yang Ada di Indonesia, Masih Digarap Hingga Saat Ini 

Sanksi atau Ketentuan Pidana Pelanggaran Ketentuan Dalam UU No 4 Tahun 2009

1. Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

2. Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

BACA JUGA:Bukan Emas, 7 Daerah Ini Keruk Harta Karun Berharga yang Jumlahnya Jutaan Ton per Tahun

3. Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP yang telah memenuhi syarat-syarat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

4. Setiap orang yang rnengeluarkan IUP yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dan menyalahgunakan kewenangannya diberi sanksi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya berhak memberikan sanksi administratif kepada pemegang IUP atas pelanggaran ketentuan dalam undang-undang ini berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi, atau pencabutan IUP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: