Biar Paham, Begini Cara Membedakan Tambang Emas Ilegal dan Legal, Berserta Cara Memperoleh Izin Usahanya
![Biar Paham, Begini Cara Membedakan Tambang Emas Ilegal dan Legal, Berserta Cara Memperoleh Izin Usahanya](https://rbtv.disway.id/upload/ae2aba207741c9d2e5c74d04d8b31e00.jpeg)
Cara Membedakan Tambang Emas Ilegal dan Legal, Berserta Cara Memperoleh Izin Usahanya--
3. Pemberian IUP Eksplorasi Batuan
A. IUP Eksplorasi diberikan oleh:
- Menteri, untuk WIUP yang berada dalam lintas wilayah provinsi atau wilayah laut lebih dari 12 mil dari garis pantai
- Gubernur, untuk WIUP yang berada dalam lintas kabupaten/kota dalam 1 provinsi atau wilayah laut 4-12 mil dari garis pantai
- Bupati/Walikota, untuk WIUP yang berada dalam 1 wilayah kabupaten/kota atau wilayah laut sampai dengan 4 mil dari garis pantai
2. IUP Eksplorasi diberikan berdasarkan permohonan dari badan usaha, koperasi, dan perseorangan yang telah mendapatkan WIUP dan memenuhi persyaratan
BACA JUGA:Ini Ciri Batu yang Mengandung Harta Karun Emas, Sangat Menggiurkan Lengkap dengan Penggunaannya
3. Menteri atau Guberrnur menyampaikan penerbitan peta WIUP batuan yang diajukan oleh badan usaha, koperasi, atau perseorangan kepada Gubernur atau Bupati/Walikota untuk mendapatkan rekomendasi dalam rangka penerbitan IUP Eksplorasi. Gubernur atau Bupati/Walikota memberikan rekomendasi paling lama 5 hari kerja sejak diterimanya tanda bukti penyampaian peta WIUP mineral batuan.
4. Badan usaha, koperasi, atau perseorangan yang telah mendapatkan peta WIUP beserta batas dan koordinat dalam waktu paling lambat 5 hari kerja setelah penerbitan peta WIUP mineral batuan harus menyampaikan permohonan IUP Eksplorasi kepada Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota dan wajib memenuhi persyaratan.
BACA JUGA:Wow! Indonesia Punya Potensi Harta Karun Tersembunyi Paling Langka di Dunia, Apa Itu?
5. Bila badan usaha, koperasi, atau perseorangan dalam waktu 5 hari kerja tidak menyampaikan permohonan IUP, dianggap mengundurkan diri dan uang pencadangan wilayah menjadi milik Pemerintah atau pemerintah daerah dan WIUP menjadi wilayah terbuka.
B. Pemberian IUP Operasi Produksi Batuan
1. IUP Operasi Produksi diberikan oleh:
- Bupati/Walikota, apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada di dalam 1 wilayah kabupaten/kota atau wilayah laut sampai dengan 4 mil dari garis pantai
- Gubernur, apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada di dalam wilayah kabupaten/kota yang berbeda dalam 1 provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 mil dari garis pantai setelah mendapat rekomendasi dari Bupati/Walikota
- Menteri, apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada di dalam wilayah provinsi yang berbeda atau wilayah laut lebih dari 12 mil dari garis pantai setelah mendapat rekomendasi dari Gubernur dan Bupati/Walikota setempat
BACA JUGA:Harta Karun di Indonesia yang Berharga dan Dicari Dunia, Salah Satu Lokasinya Ada di Lumpur Lapindo
2. IUP Operasi Produksi diberikan kepada badan usaha, koperasi, dan perseorangan sebagai peningkatan dari kegiatan eksplorasi yang memenuhi persyaratan dimana pemegang IUP Eksplorasi dijamin untuk memperoleh IUP Operasi Produksi sebagai peningkatan dengan mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan peningkatan operasi produksi.
3. Pemegang IUP Operasi Produksi dapat mengajukan permohonan wilayah di luar WIUP kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk menunjang usaha pertambangannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: