Hukum Mengkonsumsi Kura-kura Halal atau Haram? Begini Penjelasannya
Banyak yang bertanya apakah daging Kura-kura halal atau haram?--
1. Pendapat yang Mengharamkan Kura-Kura
Sebagian ulama ada yang mengharamkan kura-kura. Pendapat ini berangkat dari pemahaman bahwa hewan yang hidup di dua alam yaitu darat dan air haram dimakan. Pada umumnya, orang menyebut hewan tersebut dengan istilah amfibi.
BACA JUGA:Mau Gadai SK PPPK? 4 Bank Ini Bisa, Berikut Syarat dan Caranya
Apakah kura-kura halal?
Dalam istilah fiqih, hewan amfibi disebut barma’i yang merupakan akronim dari hewan barr atau darat, dan ma’ yakni air. Haramnya hewan amfibi ini bisa didapatkan di berbagai kitab fiqih, terutama dari mazhab As Syafi’i.
Salah satunya ada Kitab Nihayatul Muhtaj karya Imam Ar Ramli. Di dalam kitab tersebut, disebutkan secara tegas bahwa haram hewan yang hidup di dua alam.
Tetapi, kesimpulan hewan yang hidup di dua alam haram untuk konsumsi sebenarnya juga masih menjadi ajang perbedaan dalam pendapat. Hal itu karena dalil-dalil yang para ulama gunakan dianggap belum cukup kuat.
2. Pendapat yang Menghalalkan Kura-Kura
Berbicara tentang apakah kura-kura halal, ternyata ada pendapat yang menyebut bahwa kura-kura termasuk halal.
BACA JUGA:Pinjaman UMKM Pegadaian, Lengkapi Syarat Ini Dapat Modal Rp 30 Juta, Cairnya Cepat
Hal itu karena, hukum asal segala sesuatu merupakan haram hingga ada dalil yang menyatakan keharamannya. Ini berlaku pada kura-kura yang mana tidak ada dalil tentang haramnya hewan tersebut.
Apakah kura-kura halal?
Sebagian ulama pun menyatakan bahwa hewan kura-kura boleh umat islam makan walaupun tidak disembelih. Hukum tersebut berdasarkan keumuman firman Allah SWT:
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ
“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan dari laut.” (QS. Al Maidah: 96).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: