Hukum Mengkonsumsi Kura-kura Halal atau Haram? Begini Penjelasannya
Banyak yang bertanya apakah daging Kura-kura halal atau haram?--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Hukum mengkonsumsi kura-kura halal atau haram? Begini penjelasannya.
Masih menjadi pertanyaan yang diperdebatkan apakah kura-kura halal untuk dikonsumsi atau tidak. Kura-kura adalah hewan bersisik berkaki empat yang termasuk golongan reptil.
Bangsa hewan yang disebut Testudines ini memiliki ciri khas yang mudah dikenali, yaitu adanya 'rumah' atau batok yang keras dan kaku.
Batok kura-kura ini terdiri dari dua bagian yang melindungi tubuhnya dengan kokoh. Dengan struktur fisik yang unik ini, kura-kura mampu hidup di berbagai habitat, mulai dari darat hingga perairan, menjadikannya salah satu spesies hewan yang sangat menarik untuk dipelajari dan diamati.
BACA JUGA:Penasaran Kenapa Anjing Najis tapi Kucing Tidak? Ini Penjelasannya
Meskipun kura-kura hidup di habitat yang serupa dengan beberapa hewan laut seperti ikan dan udang, namun status kehalalan atau keharamannya untuk dikonsumsi dalam ajaran Islam menjadi subjek perbincangan yang kompleks.
Sebagian ulama menyatakan bahwa kura-kura termasuk dalam kategori hewan darat, meskipun beberapa spesies dapat ditemukan di perairan, sehingga sering kali kura-kura dianggap bukan termasuk dalam makanan laut yang halal.
Namun, pandangan ini dapat bervariasi tergantung pada interpretasi mazhab dan penafsiran teks-teks agama.
Kura-kura termasuk hewan yang khas dan mudah dikenali dengan adanya batok keras di punggungnya. Sementara itu, bagian kakinya tampak seperti jari-jari kaki yang mirip kadal.
BACA JUGA:Gadai SK di BRI Dapat Pinjaman Berapa? Berikut Tabel Angsuran dan Syaratnya
Hewan satu ini memang bisa hidup di berbagai tempat seperti hutan, padang rumput, rawa, sungai, dan laut.
Sebagian jenis kura-kura ada yang sepenuhnya bersifat akuatik atau mampu hidup di air, baik di laut atau air tawar. Selain itu, kura-kura ada yang termasuk pemakan tumbuhan, pemakan daging, atau pemakan segalanya.
Berbicara tentang apakah kura-kura halal untuk konsumsi, ternyata ada dua pendapat yang berbeda.
Ada dua pendapat yang berbeda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: