Ternyata Bulus Dijadikan Bahan Makanan, Apakah Bulus Haram atau Halal untuk Dimakan? Begini Penjelasannya
Bulus Haram atau Halal untuk Dimakan--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Ternyata bulus dijadikan bahan makanan, apakah bulus haram atau halal untuk dimakan? begini penjelasannya.
Bulus atau labi-labi, sebagai hewan yang hidup di dua alam, sering menjadi subjek perdebatan mengenai status halal atau haramnya dalam ajaran Islam.
BACA JUGA:Hukum Mengkonsumsi Kura-kura Halal atau Haram? Begini Penjelasannya
Bulus adalah salah satu jenis kura-kura yang dikenal dengan nama ilmiah Trionychidae atau sering juga disebut softshell turtle dalam bahasa Inggris.
Berbeda dengan kura-kura pada umumnya yang memiliki cangkang keras, bulus memiliki cangkang yang relatif lunak dan fleksibel, seperti karet atau kulit. Ini adalah ciri khas yang membedakan bulus dari kura-kura lainnya.
BACA JUGA:Sangat Dilarang Dalam Islam! Ini Penjelasan Kenapa Babi dan Anjing Menjadi Haram
Beberapa ciri-ciri bulus meliputi:
1. Cangkang Lunak
Cangkang bulus terasa lembut dan fleksibel saat disentuh, tidak seperti kura-kura lain yang memiliki cangkang keras.
2. Kepala Pipih
Bulus memiliki kepala yang relatif pipih dengan moncong yang lebar, memberikan penampilan yang berbeda dari kura-kura pada umumnya.
BACA JUGA:Sejarah Ketika Nabi Muhammad Menegaskan jika Babi Haram
3. Hidup di Perairan
Bulus biasanya ditemukan hidup di perairan air tawar, seperti sungai, rawa, dan danau. Mereka cenderung lebih aktif di air daripada di darat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: