Iklan dempo dalam berita

Ternyata Bulus Dijadikan Bahan Makanan, Apakah Bulus Haram atau Halal untuk Dimakan? Begini Penjelasannya

Ternyata Bulus Dijadikan Bahan Makanan, Apakah Bulus Haram atau Halal untuk Dimakan? Begini Penjelasannya

Bulus Haram atau Halal untuk Dimakan--

Menurut halaman resmi halalmui.org, fatwa tersebut menyatakan bahwa labi-labi atau bulus, sebagai jenis labi-labi, diperbolehkan untuk dikonsumsi.

Meskipun Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa labi-labi termasuk dalam kategori hewan halal untuk dikonsumsi (ma'kul al-lahmi) asalkan disembelih sesuai dengan syariat Islam, kita perlu bijaksana dalam mengonsumsinya. 

BACA JUGA:Hukum Kredit Motor dalam Islam Halal atau Haram? Begini Penjelasan Gus Baha, Ternyata...

Di tingkat internasional, status labi-labi atau bulus saat ini telah diklasifikasikan sebagai hewan langka dan dilindungi oleh undang-undang.

Saat ini, labi-labi juga telah dijadikan objek budidaya dan menjadi salah satu komoditas perikanan yang juga memiliki nilai penting sebagai sumber plasma nutfah.

BACA JUGA:Hukum Menggunakan Parfum Bagi Wanita Muslim Boleh atau Haram? Simak Penjelasannya di Sini

Labi-labi dapat dimasak dalam berbagai variasi hidangan, termasuk sup, tim, dan olahan lainnya. Namun, penting untuk diingat bahwa meskipun statusnya dianggap halal menurut fatwa MUI, penting untuk tetap memahami perlunya menjaga keseimbangan ekosistem dan melindungi populasi labi-labi dari penangkapan berlebihan.

Selain itu, proses pembudidayaan labi-labi juga harus dilakukan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab untuk memastikan kelangsungan hidup spesies ini.

BACA JUGA:Para Muslimah Sudah Tahu Belum, Apa Saja 8 Perkara yang Diharamkan Bagi Wanita Muslim Ketika Haid dan Nifas

Dengan demikian, sementara labi-labi dinyatakan halal untuk dikonsumsi menurut pandangan agama, kita juga harus mempertimbangkan implikasi ekologis dan keberlanjutan dalam penggunaannya.

Selalu penting untuk menghormati dan mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku terkait dengan pelestarian hewan langka seperti labi-labi.

BACA JUGA:Jangan Sampai Salah! Berikut Daftar Merk Kurma Israel yang Diharamkan MUI

Untuk mengolah bulus dengan memperhatikan prinsip kehalalan dalam Islam, berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Pemilihan Sumber Bulus

Pastikan bulus yang akan diolah berasal dari sumber yang halal dan terpercaya. Pilihlah bulus yang telah dibudidayakan secara bertanggung jawab dan mematuhi prinsip-prinsip kebersihan serta kehalalan dalam Islam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: