Hukum Menggunakan Parfum Bagi Wanita Muslim Boleh atau Haram? Simak Penjelasannya di Sini
Hukum Menggunakan Parfum Bagi Wanita Muslim Boleh atau Haram? Simak Penjelasannya di Sini--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Hukum menggunakan parfum bagi wanita muslim boleh atau haram? simak penjelasannya di sini.
Dalam kehidupan sehari-hari, penggunaan parfum telah menjadi ritual penting bagi banyak wanita Muslim. Namun, terdapat keraguan dan pertanyaan yang muncul seputar hukum penggunaan parfum dalam pandangan agama.
BACA JUGA:Penasaran Seperti Apa 6 Ciri-ciri Rumah yang Sering Dikunjungi Malaikat
Apakah penggunaan parfum ini diperbolehkan atau dianggap haram? Artikel ini bertujuan untuk menyajikan penjelasan yang lengkap mengenai hukum menggunakan parfum bagi wanita Muslim, dan memecahkan dilema yang seringkali menghinggapi umat Islam.
Dengan demikian, pembaca akan dapat membuat keputusan yang lebih berdasarkan pengetahuan yang lebih baik dan pemahaman yang lebih luas mengenai masalah ini.
Penggunaan wangi-wangian terutama parfum memang merupakan hal yang lazim dilakukan oleh masyarakat baik laki-laki maupun perempuan, termasuk ketika terdapat kepentingan di luar rumah.
BACA JUGA:Benarkah Perempuan Menjadi Penghuni Neraka Terbanyak? Berikut Ulasannya
Berikut Hadits larangan menggunakan parfum bagi Wanita Dari Abu Musa Al Asy’ari radhiallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أيُّما امرأةٍ استعطرتْ ثُمَّ خَرَجَتْ ، فمرَّتْ علَى قومٍ ليجِدُوا ريَحها فهِيَ زانيةٌ ، وكُلُّ عينٍ زانيةٌ
“Wanita mana saja yang memakai wewangian lalu ia keluar dan melewati para lelaki sehingga tercium sebagian dari wanginya tersebut, maka ia adalah seorang pezina. Dan setiap mata yang melihatnya juga pezina” (HR. Abu Daud no. 4173, At Tirmidzi no.2786, dihasankan oleh Al Albani dalam Shahih Al Jami’ no. 2701).
BACA JUGA:Bolehkah Baca Yasin saat Haid? Begini Penjelasannya agar Tidak Salah
Para ulama menjelaskan, perkataan فهِيَ زانيةٌ “maka ia adalah seorang pezina”, maksudnya ia menyebabkan terjadinya zina, baik zina mata maupun zina yang sebenarnya. Sedangkan perkataan وكُلُّ عينٍ زانيةٌ “setiap mata yang melihatnya juga pezina”, maksudnya zina mata (Syarah Hadits Mausu’ah Durarus Saniyyah, no.6155).
BACA JUGA:Muslimah Harus Tahu! Ini Amalam Malam Jumat untuk Wanita Haid agar Mendapatkan Pahala
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: