Iklan dempo dalam berita

Hukum Menggunakan Parfum Bagi Wanita Muslim Boleh atau Haram? Simak Penjelasannya di Sini

Hukum Menggunakan Parfum Bagi Wanita Muslim Boleh atau Haram? Simak Penjelasannya di Sini

Hukum Menggunakan Parfum Bagi Wanita Muslim Boleh atau Haram? Simak Penjelasannya di Sini--

Hadits ini menunjukkan haramnya wanita memakai parfum sehingga tercium wanginya oleh lelaki non mahram. Digunakannya lafadz فهِيَ زانيةٌ “maka ia adalah seorang pezina”, menunjukkan perbuatan ini sangat tercela dan merupakan kerusakan yang besar.

BACA JUGA:Sudah Banyak Terjadi, Ini Hukum Menikahi Wanita Hamil Akibat Zina dan Nasab Anaknya

Demikian juga yang dipahami oleh para sahabat Nabi. Dari Yahya bin Ju’dah, ia mengatakan:

أن عمر بن الخطاب خرجت امرأة في عهده متطيبة , فوجد ريحها فعلاها بالدرة , ثم قال : تخرجن متطيبات فيجد الرجال ريحكن , وإنما قلوب الرجال عند أنوفهم , اخرجن تفلات

“Ada seorang wanita keluar rumah dengan memakai wewangian di masa khalifah Umar bin Khathab. Lalu wanginya tersebut tercium oleh Umar bin Khathab. Maka Umar pun memukulnya dengan tongkat. Umar berkata: kalian keluar rumah menggunakan wewangian sehingga para lelaki bisa menciumnya? Sesungguhnya hati para lelaki terfitnah dengan wangi kalian. Keluarlah dalam keadaan tanpa berdandan dan tanpa wewangian” (HR. Abdurrazzaq dalam Al Mushannaf, 4/370).

BACA JUGA:Safari Dakwah, Ustadz Kondang Riza Muhammad Isi Ceramah di Masjid Al Muhajirin Bentiring

Maka tidak boleh wanita keluar memakai wewangian dalam bentuk apapun sehingga membuat lelaki bisa tertarik dan tergoda. Baik dia sudah bersuami apalagi belum. Baik dia berjilbab apalagi tidak berjilbab. Baik dia sudah tua apalagi masih muda.

BACA JUGA:Kalian Wajib Tahu! Ini Penyebab Hilangnya Pahala Puasa Ramadhan

Selain menggunakan parfum ada lagi yang tidak diperbolehkan untuk berhias dengan cara yang dilarang oleh Islam, yaitu:

1. Menyambung rambut (al-washl)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah melaknat penyambung rambut dan orang yang minta disambung rambutnya.” (Riwayat Bukhari dan Muslim).

2.  Menato tubuh (al-wasim), mencukur alis (an-namsh), dan mengikir gigi (at-taflij)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah melaknat orang yang menato dan wanita yang minta ditato, wanita yang menyambung rambutnya (dengan rambut palsu), yang mencukur alis dan yang minta dicukur, serta wanita yang meregangkan (mengikir) giginya untuk kecantikan, yang merubah ciptaan Allah.” (Riwayat Bukhari dan Muslim).

BACA JUGA:Berikut Golongan yang Tidak Berhak Bayar Zakat Fitrah dan Golongan Orang yang Wajib Bayar Zakat

3. Memanjangkan kukuNabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Yang termasuk fitrah manusia itu ada lima (yaitu): khitan, mencukur bulu kemaluan, mencukur kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.” (Riwayat Bukhari dan Muslim).

BACA JUGA:Kepada Siapa Sedekah Terbaik dan Paling Utama? Berikut Urutannya Berdasarkan Al-Qur’an dan Hadist

4. Berhias menyerupai kaum lelaki“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupakan diri seperti wanita dan melaknat wanita yang menyerupakan diri seperti laki-laki.” (Riwayat Bukhari). Hadits ini dinilai shahih oleh at-Tirmidzi.

Sebagi informasi tambahan wanita muslimah boleh berhias namun harus dengan mematuhi syarat-syarat menurut Islam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: