Iklan dempo dalam berita

Mau Makan di Tempat Asing Tapi Ragu Halal Atau Tidak, Baca Doa Ini Sebelum Menyantap

Mau Makan di Tempat Asing Tapi Ragu Halal Atau Tidak, Baca Doa Ini Sebelum Menyantap

Mau Makan di Tempat Asing Tapi Ragu Halal Atau Tidak, Baca Doa Ini Sebelum Menyantap--Foto: ist

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Mau makan di tempat asing tapi ragu halal atau tidak, baca doa ini sebelum menyantap.

Sebagai umat Islam, kita harus mengonsumsi makanan yang halal dan thayyib. Halal memiliki arti bahwa apa yang kita makan diperbolehkan menurut agama Islam. Sedangkan thayyib berarti makanan yang sehat, tidak berlebihan, dan halal.

Dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 168, Allah SWT telah memperingatkan hamba-Nya agar mengonsumsi makanan halal dan baik, bukan makanan yang haram.

BACA JUGA:Ternyata Bulus Dijadikan Bahan Makanan, Apakah Bulus Haram atau Halal untuk Dimakan? Begini Penjelasannya

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ. 

Artinya: “Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.” (Ayat Al-Qur’an terkait dapat dilihat di sini)

Makanan yang tergolong haram juga telah disebutkan dalam Al-Qur’an. Dalil terkait makanan haram dapat dilihat di Al-Qur’an surah Al-Maidah ayat 3.

BACA JUGA:Hukum Mengkonsumsi Kura-kura Halal atau Haram? Begini Penjelasannya

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ  ذٰلِكُمْ فِسْقٌۗ  اَلْيَوْمَ يَىِٕسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ دِيْنِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِۗ  اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ  فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ  فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. 

Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah), (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. 

BACA JUGA:Jenis Makanan Halal Ini Ternyata Bisa Membuat Rezeki Seret, Padahal Banyak yang Konsumsi

Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Tetapi barangsiapa terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” 

Doa Makan yang Diragukan Kehalalalannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: