Iklan RBTV Dalam Berita

Ini yang Ditawarkan Terduga Pelaku Investasi Bodong di Bengkulu, Ada yang Tertipu Rp 105 Juta

Ini yang Ditawarkan Terduga Pelaku Investasi Bodong di Bengkulu, Ada yang Tertipu Rp 105 Juta

Dugaan penipuan investasi bodong, korbannya berjumlah ratusan orang--

BACA JUGA:Harta Karun 200 Ton di Kapal San Jose yang Karam 300 Tahun Lalu Ditemukan, Apa saja Isinya

"Ada yang paling besar itu 105 juta. Kalau saya kena 97 juta," ujar Lola.

Para Korban Geruduk Kediaman Terduga Pelaku

Sabtu siang (20/4) sekitar pukul 10.30 WIB ratusan orang yang diduga menjadi korban mendatangi rumah terduga pelaku di Desa Taba Baru, Kecamatan Lais, Kabupaten Bengkulu Utara.

Terduga pelaku saat ini masih menempuh pendidikan di salah satu universitas negeri di Kota Bengkulu.

Anggota Polsek Lais yang berada di lokasi kemudian mengarahkan para korban untuk ke Mapolres Bengkulu Utara, guna mencegah terjadi hal yang tidak diinginkan.

BACA JUGA:Kapan Bansos PIP Tahap Dua 2024 Cair? Ini Jadwal dan Cara untuk Melakukan Pencairan

Setibanya di Polres, mediasi pun dilakukan yang difasilitasi langsung oleh Kapolres AKBP. Lambe Patabang Birana, bersama Kasat Reskrim AKP. Ardian Yunnan Saputra, di Aula Amartha secara tertutup.

NA diketahui sudah melakukan atau menawarkan investasi sejak tahun 2020. 

Para korban dengan NA sudah beberapa kali melakukan mediasi dan meminta agar NA mengembalikan uang para korban. Namun NA tidak menyanggupi, hingga para korban memutuskan untuk membuat laporan polisi.

“Selesai dari sini kami langsung membuat laporan ke Polda,” kata Lola.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara AKP. Ardian Yunnan Saputra mengatakan, bahwa dari hasil mediasi NA tidak menyanggupi untuk mengembalikan uang para korban.

BACA JUGA:Perburuan Harta Karun di Kapal Flor de la Mar Rp 34,6 Triliun yang Tenggelam di Selat Malaka

Terkait para korban yang memutuskan untuk membuat laporan polisi, pihaknya memang mengarahkan para korban untuk membuat laporan ke Polresta atau Polda Bengkulu.

“Setelah kami teliti posisi perkaranya ada di Bengkulu, jadi kami arahkan ke Polda atau Polresta Bengkulu,” kata Yunnan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: