Bagaimana Hukum Islam Tentang Menunda Kehamilan? Apakah Diperbolehkan?
Bagaimana hukum Islam tentang menunda kehamilan?--
وَزَكَرِيَّآ اِذْ نَادٰى رَبَّهٗ رَبِّ لَا تَذَرْنِيْ فَرْدًا وَّاَنْتَ خَيْرُ الْوٰرِثِيْنَ
"Wa zakariyya iznada rabbahụ rabbi la tadzarni fardan wa anta khairul-waritsin."
Artinya: "(Ingatlah) Zakaria ketika dia berdoa kepada Tuhannya, "Ya Tuhanku, janganlah Engkau biarkan aku hidup seorang diri (tanpa keturunan), sedang Engkau adalah sebaik-baik waris."
Nabi Zakaria juga melantunkan doa di atas, untuk meminta keturunan yang baik kepada Allah. Meskipun usia beliau dan istrinya tidak muda lagi, Nabi Zakaria tetap memiliki optimis bahwa Allah akan memberikan keturunan.
BACA JUGA:Jangan Lakukan! Ini 2 Waktu yang Dilarang Berhubungan Suami Istri Menurut Islam
Demikianlah ulasan mengenai hukum Islam tentang menunda kehamilan? Apakah diperbolehkan?
Putri Nurhidayati
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: