Bagaimana Hukum Islam Tentang Menunda Kehamilan? Apakah Diperbolehkan?
Bagaimana hukum Islam tentang menunda kehamilan?--
Begitu juga tatkala Nabi Syu’aib memperingatkan kaumnya dengan jumlah yang banyak,
إِذْ كُنْتُمْ قَلِيلاً فَكَثَّرَكُ
Artinya: “Dan ingatlah di waktu dahulunya kamu berjumlah sedikit, lalu Allah memperbanyak jumlah kamu.” (QS. Al Isra: 86)
Namun, terkadang membatasi keturunan diperlukan dalam kondisi darurat. Misalnya dikarenakan sang ibu tidak memungkinkan hamil lagi atau adanya bahaya yang akan mengancamnya. Tatkala kondisi demikian menurut Syaikh Al Utsaimin, tidak mengapa membatasi keturunan.
Mengambil solusi paling ringan dampak negatifnya diantara dua pilihan terburuk. Dahulu para sahabat radhiyallahu’anhum melakukan ‘azl (mengeluarkan air mani di luar rahim) di masa Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam.
BACA JUGA:Harta Karun 200 Ton di Kapal San Jose yang Karam 300 Tahun Lalu Ditemukan, Apa saja Isinya
Sementara beliau tidak melarangnya. Dan tatkala Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallamditanya tentang azl, beliau menjawab,
هو الوأد الخفي
Artinya: “Azl adalah mengubur bayi hidup-hidup secara sembunyi.”
Hadis ini menunjukkan bahwa meskipun praktek azl diperbolehkan, akan tetapi di dalamnya ada yang unsur yang dibenci. Karena itu, menunda kehamilan dengan maksud membatasi keturunan yang bersifat temporer (sementara) baik dengan obat/ pil KB dan suntik hormon, hal ini sama dengan hukum ‘azl.
BACA JUGA:Kapan Bansos PIP Tahap Dua 2024 Cair? Ini Jadwal dan Cara untuk Melakukan Pencairan
Sedangkan membatasi keturunan yang sifatnya permanen (selamanya), hukumnya adalah haram dan tidak ada khilaf (perselisihan) di dalamnya. Karena Islam memerintahkan untuk menjaga dan memperbanyak keturunan. Kecuali ketika dalam keadaan darurat dan bahaya jika istri hamil, itu dibolehkan.
Sementara itu, memiliki anak yang saleh tentunya menjadi harapan seluruh orang tua. Sebab, salah satu amal jariyah yang akan dibawa manusia sampai mati adalah doa dari anak yang saleh.
Meski demikian, orang tua juga bertanggungjawab untuk membimbing dan menjadi teladan bagi anak dalam melakukan kebaikan. Misalnya dalam melaksanakan kewajiban shalat lima waktu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: