Iklan RBTV Dalam Berita

Begini Pandangan Islam Tentang Berhubungan Suami Istri saat Istri Hamil, Bolehkah?

Begini Pandangan Islam Tentang Berhubungan Suami Istri saat Istri Hamil, Bolehkah?

Pandangan Islam tentang berhubungan dengan istri yang sedang hamil--

Pun demikian, untuk menjaga kesehatan janin dan ibunya, hendaknya suami yang ingin memilih posisi yang tidak membahayakan kesehatannya. Sangat penting pula hal ini dikonsultasikan kepada dokter yang lebih paham dalam hal ini. Baik dari sisi kesehatan fisik maupun psikisnya.    

BACA JUGA:Di BPJS Ketenagakerjaan Kamu Bisa Pinjam Uang Hingga Rp 500 Juta dengan Mudah, Begini Caranya

Ibnu Hajar Al-Haitami dan As-Syirwani menjelaskan:  

 لَا شَيْءَ مِنْ كَيْفِيَّاتِهِ حَيْثُ اجْتَنَبَ الدُّبُرَ إلَّا مَا يَقْضِي طَبِيبٌ عَدْلٌ بِضَرَرِهِ  قوله (لا شيء من كيفياته ) أي لا يكره شيء من كيفيات الجماع من كونها مضطجعة أو مستلقية على الجنب أو قائمة أو من جانب القبل أو الدبر أو غير ذلك اه  كردي   

Artinya, “Tidak apa-apa sedikitpun dari cara-cara bersetubuh sekira suami menghindari (mengauli isti pada) dubur, kecuali petunjuk dokter yang adil menyatakan berbahaya. Maksudnya tidak ada kemakruhan sedikitpun dari cara-cara bersetubuh, baik posisi istri tidur miring, terlentang bertumpu ada lambung, berdiri, dari arah qubul maupun dari arah dubur, atau posisi lainnya (selama tidak berbahaya menurut dokter). Demikian penjelasan Al-Kurdi.” (Ibnu Hajar Al-Haitami dan As-Syirwani, Tuhfatul Muhtaj dan Hawasyis Syirwani, juz V, halaman 217).

BACA JUGA:Tempat Bersejarah Kehidupan Ibu Kartini, Sekarang Dijadikan Tempat Wisata

Demikian ulasan mengenai pandangan Islam tentang berhubungan suami istri saat istri hamil, bolehkah? Semoga bermanfaat.

 

Putri Nurhidayati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: