Dua Hal yang Haram Dilakukan Suami Kepada Istri ketika Berjimak, Apa saja?
Hal yang haram dilakukan suami kepada istri ketika berjimak--
3. Tidak memberikan tempat tinggal yang layak kepada istri
Jika seorang suami memutuskan untuk menceraikan istrinya, maka ia berkewajiban untuk memberikan tempat tinggal yang aman dan layak kepada istri yang hendak diceraikan selama masa iddah.
Kewajiban lain yang tidak boleh dilupakan suami adalah bahwa ia harus tetap memberikan nafkah kepada istri yang hendak ia cerai sebagaimana biasanya.
Hal ini sebagaimana Firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surat Ath- Thalaaq ayat 6 berikut:
أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ وَإِنْ كُنَّ أُولَاتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ وَأْتَمِرُوا بَيْنَكُمْ بِمَعْرُوفٍ وَإِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُ أُخْرَى
Artinya: “Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, Maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak) mu untukmu Maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan Maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.”
BACA JUGA:Kesatria Pelopor Pendidikan Perempuan! Ini Kisah Ibu Kartini Melawan Tradisi Poligami
4. Tidak mau melunasi mahar
Seorang suami yang ketika menikah memberikan mahar, akan tetapi mahar tersebut belum terlunasi dan bahkan suami tidak berniat untuk melunasinya, maka itu berarti suami telah menipu istrinya dan ia akan mempertanggungjawabkannya di akhirat.
Sebagaimana sabda Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam yang artinya:
“Siapa saja laki laki yang menikahi seorang perempuan dengan mahar sedikit atau banyak,tetapi dalam hatinya bermaksud tidak akan menunaikan apa yang menjadi hak perempuan itu,berarti ia telah mengacuhkannya. Bila ia mati sebelum menunaikan hak perempuan itu,kelakpada hari kiamat ia akan bertemu dengan Allah sebagai orang yang fasiq…’” (HR.Thabarani)
BACA JUGA:Di BPJS Ketenagakerjaan Kamu Bisa Pinjam Uang Hingga Rp 500 Juta dengan Mudah, Begini Caranya
5. Mengambil kembali mahar yang telah diberikan kepada istri tanpa adanya keridhoan dari sang istri
Islam memandang mahar suatu perkawinan dengan tujuan untuk menghormati kedudukan istri serta untuk pertanda atau lambang kekuasaan seorang wanita atas laki-laki yang menikahinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: