Iklan RBTV Dalam Berita

Berapa Kali Bisa Mengajukan Pinjaman KUR di BRI ? Pahami Ketentuan dan Plafon Maksimalnya di Sini

Berapa Kali Bisa Mengajukan Pinjaman KUR di BRI ? Pahami Ketentuan dan Plafon Maksimalnya di Sini

Berapa Kali Bisa Mengajukan Pinjaman KUR di BRI--

Itulah pemahaman mengenai batas pengajuan KUR BRI 2024 penting untuk dipahami oleh para pelaku UMKM.

Dengan memahami ketentuan ini, pelaku UMKM dapat mengajukan pinjaman KUR secara tepat dan sesuai dengan kebutuhan.

Sementara itu, seperti yang diketahui KUR BRI adalah pinjaman kredit yang ditujukan untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk modal pengembangan usaha yang disubsidi oleh pemerintah. 

BACA JUGA:Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan KUR? Simak Sejumlah Kriterianya agar Pengajuan Pinjaman Bisa Cair

Namun adapun jenis pinjaman lain dari BRI selain dari KUR yaitu Kupedes Rakyat (Kupra). 

Hampir sama dengan KUR, Kupra BRI adalah salah satu produk pinjaman milik Bank BRI untuk menambah modal kerja atau pun investasi. 

Pinjaman KUPRA dari BRI bisa menjadi solusi untuk nasabah yang tidak lolos mengajukan pinjaman KUR dari bank BRI atau tidak memiliki usaha.

Secara umum, perbedaan antara KUR dengan pinjaman KUPRA BRI dapat diketahui dari suku bunga, jumlah angsuran, tenor, dan persyaratan dokumen/individu.

BACA JUGA:Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan KUR? Simak Sejumlah Kriterianya agar Pengajuan Pinjaman Bisa Cair

Berikut adalah perbedaan atau perbandingan pinjaman KUR BRI dengan Kupedes Rakyat Kupra BRI:

1. Suku Bunga

KUR BRI memiliki suku bunga 6% per tahun atau 0,5% per bulan. Sementara, pinjaman Kupedes Rakyat KUPRA BRI menawarkan suku bunga sebesar 1% per bulan atau 12% per tahun.

Walaupun suku bunga Kupedes Rakyat KUPRA BRI lebih tinggi, produk ini tetap menarik karena suku bunga yang masih tergolong rendah dan dapat menjadi pilihan pengganti KUR.

BACA JUGA:Apa Syarat Pinjaman KUR BRI? Ini Dokumen yang Harus Disertakan, Lengkap dengan Cara Pengajuan

2. Perbedaan Persyaratan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: