Iklan dempo dalam berita

1,16 Juta Unit Kendaraan di Provinsi Ini Mati Pajak

1,16 Juta Unit Kendaraan di Provinsi Ini Mati Pajak

Foto IST_--

SUMBAR, RBTVCAMKOHA.COM – Data awal tahun 2023, tercatat ada 1,16 juta unit kendaraan bermotor di Provinsi Sumatera Barat yang belum membayar pajak.

BACA JUGA:Pengerjaan Tol Taba Penanjung-Kepahiang Masih Menunggu, Sabar Ya

Karenanya jutaan kendaraan tersebut terancam jadi bodong. Makanya Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Barat akan mulai menghapus data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang mati pajak.

Dirlantas Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman Wijaya menjelaskan, penghapusan data kendaraan yang menunggak atau belum membayar pajak ini akan diumumkan mulai pekan depan.

BACA JUGA:Jaga Kesucian Ramadhan, Polsek Teluk Segara 

"Dengan demikian, selamanya kendaraan itu akan bodong," kata Hilman.

Hilman menyebut, kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor tersebut sudah diatur dalam Pasal 74 ayat 2b UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan regulasi di atas, data kendaraan bermotor dapat dihapus apabila kendaraan tidak didaftarkan ulang selama dua tahun setelah habis masa berlaku surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) atau mati pajak selama tujuh tahun.

BACA JUGA:Banjir Berangsur Surut, Warga Pilih Tetap di Rumah

Apabila data registrasi dan identifikasi sudah dihapus, maka kendaraan bermotor tidak bisa didaftarkan lagi.

Bagi pemilik yang data kendaraannya terancam dihapus, kepolisian akan memberikan surat pemberitahuan terlebih dahulu.

BACA JUGA:Walikota Bengkulu Rencana Undang Band Dewa, Noah atau Sheila On 7 Dalam Merah Putih Fest, Catat Jadwalnya

"Untuk itu kita imbau masyarakat untuk segera membayar pajak kendaraannya yang sudah menunggak sebelum datanya terhapus," kata Hilman.

Hilman menambahkan, kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor tersebut sudah diatur dalam Pasal 74 ayat 2b UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: