Iklan RBTV Dalam Berita

Bawaslu Buka Rekrutmen Panwascam Pilkada 2024? Begini Persyaratan dan Gajinya

Bawaslu Buka Rekrutmen Panwascam Pilkada 2024? Begini Persyaratan dan Gajinya

Bawaslu Buka Rekrutmen Panwascam Pilkada 2024--

Untuk menjadi anggota Panwaslu Kecamatan dalam Pilkada serentak 2024, masyarakat diharuskan memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan.

Berdasarkan pengalaman rekrutmen sebelumnya pada Pemilu 2024, pembentukan Panwaslu Kecamatan memakan waktu seleksi sekitar 53 hari.

BACA JUGA:Simulasi Pinjaman Sertifikasi Guru BJB 2024, Plafon Rp 10-100 Juta, Ketahui Syarat dan Besaran Angsuran

Hingga saat ini, petunjuk teknis terkait rekrutmen Panwaslu Kecamatan untuk Pilkada serentak 2024 belum diumumkan.

Namun, bila tidak terjadi perubahan dari proses rekrutmen pada Pemilu sebelumnya, para calon harus memastikan bahwa mereka memenuhi syarat umum dan syarat dokumen sebagai berikut:

1. Persyaratan Umum

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Usia minimal 25 tahun pada saat pendaftaran.
  3. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana minimal 5 tahun.
  5. Memiliki integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
  6. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dengan membuktikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
  7. Memiliki kemampuan dan keahlian yang relevan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
  8. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik setidaknya selama 5 tahun pada saat mendaftar.
  9. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah setidaknya dalam jangka waktu 5 tahun.
  10. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  11. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih.
  12. Bersedia bekerja penuh waktu.
  13. Berpendidikan setidaknya tingkat sekolah menengah atas atau sederajat.
  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
  15. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
  16. Memperoleh izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

BACA JUGA:Nikmati Promo BRI 2024 untuk Asuransi Gowes, Lengkap dengan Pilihan Paket dan Syaratnya

2. Persyaratan Dokumen

  1. Surat lamaran.
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
  3. Tiga lembar pas foto warna ukuran 4 x 6 terbaru dengan latar belakang merah.
  4. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang sudah dilegalisasi oleh pejabat berwenang, atau fotokopi ijazah tanpa legalisasi namun harus disertai dengan menunjukkan ijazah asli.
  5. Daftar Riwayat Hidup (DRH).
  6. Surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit atau Puskesmas.
  7. Surat keterangan sehat rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah termasuk Puskesmas yang harus disampaikan sebelum pelantikan.
  8. Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  9. Surat pernyataan.

Semua persyaratan dokumen tersebut harus dilengkapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memastikan kelancaran proses seleksi dan keabsahan dokumen.

BACA JUGA:Simulasi Pinjaman BSI 2024, Lengkap dengan Tipe Angsuran Plafon Rp 30-100 Juta

Besaran gaji dan honorarium untuk anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan dalam Pilkada 2024 kemungkinan tidak akan berbeda dengan yang diberlakukan pada Pemilu sebelumnya. 

Penetapan gaji Panwaslu diatur melalui Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5715/MK.302/2022. Para anggota Panwaslu kecamatan akan menerima gaji bulanan setelah mereka diangkat dan mulai bekerja.

BACA JUGA:Simulasi Pinjaman Mandiri 2024, Bisa Ajukan Dana Rp 500 Juta, Bunga Rendah Hanya 6 Persen

Berikut adalah rincian gaji untuk berbagai jabatan dalam Panwaslu kecamatan pada Pemilu 2024:

- Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan: Rp2.200.000 per bulan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: