Iklan RBTV Dalam Berita

Sebenarnya Biaya Pembuatan SIM hanya Segini! Ada yang hanya Rp 50 Ribu

Sebenarnya Biaya Pembuatan SIM hanya Segini! Ada yang hanya Rp 50 Ribu

BIaya pembuatan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah. Biayanya pun masih terjangkau--

-    Ikuti prosedur perekaman biometri, foto untuk SIM A, dan tanda tangan digital apabila lulus.

-    SIM A akan dicetak dan diserahkan kepada pemohon.

Itulah cara membuat SIM A 2023 lengkap dan terbaru beserta persyaratannya. Usahakan untuk datang lebih awal untuk mencegah terjebak antrean panjang. Serta persiapkan diri dengan keahlian berkendara yang mumpuni. Semoga bermanfaat. 

 

BACA JUGA:Aplikasi KemenPANRB, Buat SIM, Cek Bansos dan Bayar Pajak Sekali Login

Syarat usia pembuatan SIM baru 

Berusia 17 tahun untuk membuat SIM CI, SIM C, SIM D. 

berusia 20 tahun untuk membuat SIM BI. 

Berusia 21 tahun untuk membuat SIM BII. 

Berusia 20 tahun untuk membuat SIM A umum. 

Berusia 22 tahun untuk membuat SIM B umum. 

Berusia 23 tahun untuk membuat SIM BII umum. 

 

BACA JUGA:Gercep, Lowongan Tamatan SMA di BPS Sebagai Asisten Fasilitator dan Administrator

Syarat pembuatan SIM C 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: