Sebenarnya Biaya Pembuatan SIM hanya Segini! Ada yang hanya Rp 50 Ribu
BIaya pembuatan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah. Biayanya pun masih terjangkau--
SIM D Rp 50 ribu (Pembuatan baru) Rp 30 ribu (perpanjangan)
SIM Internasional Rp 250 ribu (Pembuatan baru) Rp 225 ribu (perpanjangan)
Untuk diketahui SIM D merupakan khusus bagi penyandang disabilitas. Selain biaya di atas juga ada pelayanan uji keterampian mengemudi melalui simulator yang dikenakan biaya Rp 50 ribu.
Pemakai SIM A
SIM A merupakan salah satu jenis surat izin mengemudi yang dibagi menjadi dua kategori. Yakni SIM A untuk pengemudi mobil pribadi, penumpang, atau angkut barang dengan berat maksimal 3.500 Kilogram.
BACA JUGA:Ini Jadwal Honorer Diangkat Menjadi ASN, Simak juga Ketentuan Usia dan Masa Kerja
Kemudian SIM A umum yang dimiliki oleh pengemudi mobil umum atau barang dengan bobot tidak lebih dari 3.500 kg.
Syarat Membuat SIM A 2023
Ketentuan membuat SIM A yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut.
1. Usia minimal ialah 17 tahun.
2. Dibuktikan oleh kepemilikan KTP elektronik aktif atau dokumen keimigrasian bagi WNA (Warga Negara Asing).
3. Dinyatakan sehat jasmani dan rohani oleh surat keterangan yang diterbitkan dokter.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: