Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian Syariah Bisa Cair Sampai Rp 200 Juta, Lengkapi Persyaratan Berikut
Gadai sertifikat rumah di Pegadaian Syariah--ist
- Tim Mikro melakukan verifikasi berkas dan survey lokasi
- Tim Mikro menyetujui besaran marhun bih
- Marhun bih diterima oleh nasabah secara tunai atau transfer bank
Sebenarnya, untuk mengajukan Gadai Sertifikat di Pegadaian Syariah ini bisa dilakukan dengan berbagai cara, yakni:
- Cabang Pegadaian
- Petugas BPO
- Sales Marketing
BACA JUGA:Jangan Jadi Korban Selanjutnya, Kenali Modus Penipuan Soceng yang Kerap Terjadi di Indonesia
Tarif Mu’nah dan Biaya Akad
Pola Cicilan
1. Reguler : Jangka waktu cicilan 12, 18, 24, 36, 48, 60 dan Mu’nah 0,70% x taksiran
2. Fleksi sekali bayar
- Jangka waktu cicilan 3 bulan dengan Mu’nah 1,28% x taksiran
- Jangka waktu cicilan 4 bulan dengan Mu’nah 1,29% x taksiran
- Jangka waktu cicilan 6 bulan dengan Mu’nah 1,31% x taksiran
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: