Tabel Angsuran KPR BPJS Ketenagakerjaan, Waktu Angsuran 1-20 Tahun, Ini Ketentuan Syaratnya
Tabel Angsuran KPR BPJS Ketenagakerjaan, Waktu Angsuran 1-20 Tahun, Ini Ketentuan Syaratnya--Foto: rbtv.disway.id
3. Pengiriman syarat dokumen dan verifikasi BPJS TK
Setelah bank melihat bahwa Anda layak mendapatkan KPR, maka bank akan mengirimkan formulir permohonan kredit dan fotokopi kartu peserta BPJS TK kepada lembaga pemerintah ini.
Pihak BPJS TK kemudian akan mengecek profil kepesertaan Anda, seperti status, lama kepesertaan, riwayat pembayaran iuran, dan lain-lain.
Jika semuanya dinilai memenuhi syarat, maka BPJS TK akan memberikan persetujuan dan merekomendasikan kepada bank untuk memberikan KPR.
4. Realisasi dan pencairan KPR
Apabila pihak bank dan BPJS TK sudah menyetujui permohonan KPR Anda, maka proses akad kredit pun bisa dilaksanakan.
Nantinya pihak bank akan memberi tahu Anda apakah Anda lolos atau tidak dalam program KPR BPJS TK ini.
BACA JUGA:4 Langkah Mudah Cara Pinjam Uang di BPJS Ketenagakerjaan, Lengkap dengan Persyaratannya
Jika Anda tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan KPR BPJS TK, jangan berkecil hati. Masih banyak alternatif produk KPR di luar sana yang bisa Anda pilih, mulai dari KPR bank konvensional, KPR syariah, sampai KPR dari lembaga-lembaga non-bank.
Anda bisa berkonsultasi terlebih dahulu dengan konsultan KPR online seperti Mortgage Master jika masih bingung memilih KPR yang paling tepat.
Dengan tim berpengalaman dan akses yang luas terhadap produk-produk KPR Indonesia, Mortgage Master dapat memberikan rekomendasi KPR terbaik yang paling cocok dengan profil Anda.
Cara konsultasinya juga sangat mudah. Anda hanya perlu mengisi formulir pendaftaran online, dan kemudian tim Mortgage Master akan menghubungi Anda kembali dalam 1x24 jam di hari kerja. Anda juga tak perlu mengeluarkan biaya, karena semua layanan konsultan online ini dapat Anda akses secara gratis.
Demikian ulasan mengenai tabel angsuran KPR BPJS Ketenagakerjaan. Semoga bermanfaat.
Nutri Septiana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: