Orang Tua Harus Tahu! Ini Jumlah Kuota Semua Zonasi PPDB 2024, untuk SD, SMP, SMA
Kuota zonasi PPDB 2024--ist
2. Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.
3. Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili antara lain:
- Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota ini selain calon peserta didik);
- Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah); atau KK hilang atau rusak.
4. Dalam hal terdapat perubahan data pada KK, maka harus disertakan:
- KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak; atau
- Surat keterangan kehilangan
BACA JUGA:Punya Banyak Manfaat tapi Jangan Berlebihan, Ini Aturan Minum Air Rebusan Ketumbar
5. Dalam hal perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.
6. Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.
7. Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali calon peserta didik baru maka KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang.
Waktu Pendaftaran PPDB Tahun 2024
Setiap sekolah ataupun wilayah menetapkan jadwal berbeda-beda terkait kapan pendaftaran PPDB tahun 2024 dibuka. Sebut salah satunya MTs dan MA Fattah Hasyim Jombang, mereka sudah membuka pendaftaran mulai 1 Februari lalu.
Meski demikian secara umum pendaftaran PPDB 2024 untuk sekolah negeri jenjang SD akan dibuka mulai bulan Mei 2024.
Setelah itu, penerimaan mahasiswa baru tingkat SMP dan SMA akan menyusul hingga bulan Juni mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: