Orang Tua Harus Tahu! Ini Jumlah Kuota Semua Zonasi PPDB 2024, untuk SD, SMP, SMA
Kuota zonasi PPDB 2024--ist
Jarak yang dihitung di Jalur Zonasi PPDB 2024
Orang tua harus tahu, jika perhitungan jarak dalam jalur ini ada ketentuan tersendiri. Jarak yang diukur, bisa dari tempat tinggal, RT, RW, atau minimal dari jarak desa atau kelurahan ke sekolah.
Hal itu tergantung pada geografis dari masing-masing daerah. Seperti PPDB 2024 di Jawa Timur, Dinas Pendidikan Provinsi Jatim sendiri telah mengumumkan petunjuk teknis perhitungan jarak untuk jalur zonasi.
Pada tahun-tahun sebelumnya, jalur zonasi didasarkan pada jarak dalam lingkup zona kabupaten/kota.
BACA JUGA:Tabel Angsuran KPR BPJS Ketenagakerjaan, Waktu Angsuran 1-20 Tahun, Ini Ketentuan Syaratnya
Namun mulai tahun ini, penentuan jalur zonasi didasarkan pada zona kelurahan/desa. Tetapi secara umum, sesuai dengan aturan Permendikbud di atas maka perhitungan jarak dan seleksi Jalur Zonasi sendiri seperti ini:
Jenjang SD
Seleksi jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali untuk calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut:
1. Usia Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota Jenjang SMP, SMA, dan SMK
2. Seleksi jalur zonasi untuk calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP dan kelas 10 (sepuluh) SMA dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan
3. Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
4. SMK dapat memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili terdekat dengan sekolah paling banyak 10 persen dari daya tampung sekolah.
BACA JUGA:Si Kecil Mungil Kaya Nutrisi, Begini Cara Membuat Air Rebusan Ketumbar untuk Mendapatkan Manfaatnya
Persyaratan khusus Jalur Zonasi di PPDB 2024
1. Domisili calon peserta didik didasarkan pada alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: