Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, Begini Kronologinya
Foto ilustrasi: Viral seorang pria merobek tas hermes karena ditagih pajak--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Viral pria robek tas hermes di depan petugas bea cukai, begini kronologinya.
Tas Hermes sedang menjadi sorotan publik. Pasalnya, barang merah tersebut di robek di depan petugas bea cukai yang menagih pajak Rp 26 juta.
Petugas Bea Cukai menjelaskan bahwa penumpang tersebut harus membayar pajak atas barang mewah itu. Sebab harga dari tas Hermes sudah melebihi batas pembebasan bea masuk.
Dalam sebuah video yang tersebar di media sosial, tergambar jelas dua petugas bea cukai sedang melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang.
Salah seorang pria terlihat membawa sebuah tas mewah merek Hermes di kopernya, yang terdeteksi oleh petugas bea cukai ketika koper tersebut dipindai melalui mesin X-ray.
Selain menemukan tas Hermes, petugas juga menemukan bukti invoice atau tagihan pembelian tas tersebut di dalam koper.
Menurut keterangan petugas, harga tas tersebut mencapai 36.800 dolar Hong Kong, yang jika dikonversikan ke kurs dolar Amerika Serikat, setara dengan lebih dari US$ 4.000.
Dengan harga sebesar itu, penumpang diwajibkan membayar pajak atas barang mewahnya jika melebihi batas pembebasan bea masuk. Batas pembebasan bea masuk untuk setiap orang adalah US$ 500.
Petugas kemudian meminta pria tersebut untuk membayar pajak atas tas mewahnya, yang mencapai Rp 26 juta. "Nah, ternyata ini kan ada invoice untuk tas ini ya seharga 36.800 dolar Hong Kong, kalau di kurs-in di USD jadi 4.000," ucap petugas bea cukai perempuan dalam video tersebut.
Pria tersebut kemudian membantah harga yang tertera dalam invoice tas Hermes tersebut. Dia mengklaim bahwa tas tersebut dibelinya seharga US$ 1.000 atau sekitar Rp 16 juta. "Mbak, saya belinya US$ 1.000 nih, mbak," ujar pria tersebut kepada petugas.
Setelah itu, dia meminta petugas untuk mengambil tas tersebut dan menjualnya kepadanya seharga US$ 1.000. Namun, petugas menegaskan bahwa pria tersebut tetap harus membayar pajak atas tas mewah tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: