Lagi! Kekerasan di Sekolah Kedinasan Terjadi, Siapa yang akan Bertanggung Jawab?
Kasus kekerasan di sekolah kedinasan masih saja terjadi--
BACA JUGA:Indonesia akan Jadi Raja Baterai Dunia, Ternyata di Sini Lokasi Harta Karun Lithium
Semua tindak kekerasan jadi tanggung jawab sekolah Dalam Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023, kejadian kekerasan yang terjadi pada murid maupun guru baik di dalam maupun di luar sekolah itu menjadi tanggung jawab sekolah.
Kekerasan yang dimaksud dalam Permendikbud Ristek nomor 46 tahun 2023 dijelaskan secara terperinci, baik kekerasan fisik maupun kekerasan psikis. Yang dimaksud dengan kekerasan fisik yakni dilakukan dengan kontak fisik baik menggunakan alat bantu ataupun tanpa alat bantu.
Sedangkan yang dimaksud kekerasan psikis yaitu tindakan kekerasan yang dilakukan tanpa kontak fisik untuk merendahkan, menghina, menakuti atau membuat perasaan tidak nyaman.
BACA JUGA:Terungkap, Ini Penyebab Mahasiswa STIP Jakarta Meninggal Dunia Setelah Dianiaya Senior
Nadiem Makarim mengatakan, bentuk-bentuk kekerasan tidak hanya secara fisik, verbal, atau non-verbal.
Kekerasan juga bisa terjadi di media teknologi dan informasi, termasuk yang dilakukan secara daring/online. Enam bentuk kekerasan yang didefinisikan secara terperinci dalam Permendikbud nomor 46 adalah sebagai berikut:
1. Kekerasan fisik
2. Kekerasan psikis
3. Perundungan
4. Kekerasan seksual
5. Deskripsi dan intoleransi
6. Kebijakan yang mengandung kekerasan.
BACA JUGA:Wow Berpotensi Besar! Segini Cadangan Harta Karun Temuan Tambang Lithium di Indonesia
Jika didapati ada yang melakukan kekerasan, sanksi yang diberikan bisa berupa sanksi ringan dalam bentuk teguran saja hingga sanksi berat. Jika pelaku adalah peserta didik, maka yang memberi sanksi adalah kepala sekolah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: