Iklan RBTV Dalam Berita

Usianya Baru 17 dan 18 Tahun Tapi Kasusnya Bikin Geleng Kepala, Salah Satu Dibekuk di Kafe Jalan Loncor

Usianya Baru 17 dan 18 Tahun Tapi Kasusnya Bikin Geleng Kepala, Salah Satu Dibekuk di Kafe Jalan Loncor

--

SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Tim Opsnal Satuan Reskrim Narkoba Polres Seluma, kembali mengungkap pelaku penyalahgunaan narkoba. Dua ABG masing-masing berusia 17 dan 18 tahun dibekuk, berikut barang bukti Narkoba.

 

Kasat Reskrim Narkoba Polres Seluma AKP. Frengky Sirait dalam rilisnya menegaskan, kronologis penangkapan bermula Kamis (18/4/2024), sekitar pukul 10.00 WIB tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Seluma mendapatkan informasi adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di Desa Riak Siabun, Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma.

BACA JUGA:Abrasi Pantai Pekik Nyaring Ancam Rumah Pelestari Penyu

Kemudian tim opsnal langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, dan pada hari Rabu (24/4/2024) sekira Pukul 21.30 WIB team Opsnal berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial A-K (18).

 

Saat digeledah, di kantong celana A-K ini petugas menemukan barang bukti berupa narkotika golongan 1 jenis tanaman, Ganja sebanyak 1 (satu) paket kecil seberat 5,13 gram dalam kantong plastik warna hitam.

BACA JUGA:4 CJH Mutasi ke Daerah Lain, Hanya 171 CJH yang Diberangkatkan Dari Seluma

Saat diinterogasi, AK mengakui mendapatkan barang tersebut dari temannya berinisial R+W (17), untuk membantu menjualkannya.

 

Mendapat pengakuan A-K, petugas langsung melakukan pengembangan/ pengejaran terhadap R-W, dan berhasil mengamankannya di sebuah warung remang-remang/cafe kawasan jalan loncor Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Jangan Keseringan, Ini Efek Mandi Air Hangat Setiap Hari, 8 Jenis Risiko Penyakit Ini Mengintai

Petugas kembali menggeledah R-W dan mendapati barang bukti 1 paket ganja dalam kantong jaket seberat 32,05 gram.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: