Iklan RBTV Dalam Berita

Cara Pinjam Uang di Danamas, Cukup Online Via Aplikasi, Lengkapi 4 Persyaratan Pengajuan

Cara Pinjam Uang di Danamas, Cukup Online Via Aplikasi, Lengkapi 4 Persyaratan Pengajuan

Cara pinjam uang di Danamas--ist

- Klik Ajukan dan pengajuan pinjaman sukses dilakukan

BACA JUGA:Cek Segera! Ini Lokasi Tersimpan Cadangan Harta Karun Tambang Emas di Sulawesi Tenggara

9. Tunggu Proses Pengajuan Diterima

Proses pengajuan sudah selesai, berikutnya tunggu sampai Anda mendapatkan notifikasi pengajuan berhasil diterima.

10. Cairkan Segera Pinjaman Danamas Sesuai Kebutuhan

Apabila sudah berhasil, cairkan pinjaman Danamas Anda dan gunakan sebijak mungkin untuk memenuhi kebutuhan usaha. Lunasi hutang pinjaman melalui transfer ATM atau lewat Virtual Account.

Mudah bukan cara pinjam di Danamas via aplikasi? Terlebih, aplikasi ini tidak mensyaratkan jaminan. Jumlah pinjaman yang ditawarkan juga sangat mencukupi untuk kebutuhan bisnis dengan biaya bunga yang rendah. Ditambah lagi, layanan customer service yang siap sedia membantu Anda.

Sebagai tambahan, ada sejumlah keunggulan yang bisa didapatkan dari pinjaman Danamas:

1. Proses Mudah

Kemudahan dalam proses pengajuan. Cukup unduh aplikasi, foto selfie dan isi form. Danamas tidak memiliki batasan pada pemohon. Setiap Warga Negara Indonesia berusia 21-55 tahun yang memiliki catatan pinjaman baik, bisa mengajukan pinjaman di Danamas.   

2. Tidak Diminta Slip Gaji

Danamas tidak meminta slip gaji dalam proses pengajuan pinjaman. Ini berbeda dengan umumnya pinjaman lain di fintech, apalagi bank, yang mewajibkan konsumen mengirimkan dokumen slip gaji. Tidak dimintanya slip gaji, tentu saja, mempermudah proses pengajuan buat konsumen.    

BACA JUGA:Mengapa Pantat Berwarna Hitam Padahal Tidak Terkena Matahari? Begini Caranya agar Kulitnya Cerah

3. Tanpa Kartu Kredit Tanpa Jaminan

Danamas tidak mensyaratkan calon peminjam untuk punya kartu kredit. Orang jadi bisa lebih mudah untuk mengajukan cicilan atau uang tunai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: