Rekrutmen Sudah Dibuka, Segini Gaji PPS dan PPK Pilkada 2024, Mana Lebih Besar?
Perbedaan gaji PPS dan PPK Pilkada 2024--
- Ketua: Rp 2.500.000 per bulan
- Anggota: Rp 2.200.000 per bulan
- Sekretaris: Rp 1.850.000 per bulan
- Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.300.000 per bulan
BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di Pegadaian Secara Online, Bisa Cairkan Rp 10 Juta, Bunga 1,15 Persen per Bulan
2. Panitia Pemungutan Suara (PPS)
- Ketua: Rp 1.500.000 per bulan
- Anggota: Rp 1.300.000 per bulan
- Sekretaris: Rp 1.150.000 per bulan
- Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.050.000 per bulan
BACA JUGA:Ini Contoh Soal Tes Pengetahuan Umum dan Tahapan Tes Masuk Polri 2024, Pelajari Semoga Lulus Tes
Tugas PPK dan PPS Pilkada 2024
Adapun berikut ini rincian tugas PPK dan PPS Pilkada 2024:
1. Tugas PPK dalam Pilkada 2024
PPK dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan tugas Pemilu di tingkat kecamatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: