Iklan RBTV Dalam Berita

Sering Ditanyakan, Bolehkah Habib atau Seorang Keturunan Nabi Menikah dengan Orang Biasa? Begini Penjelasannya

Sering Ditanyakan, Bolehkah Habib atau Seorang Keturunan Nabi Menikah dengan Orang Biasa? Begini Penjelasannya

Apakah habib boleh menikah dengan orang yang bukan keturunan nabi--

Ketika seorang sayyid menikahi orang biasa, anak-anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut tetap dianggap sebagai sayyid. 

Menjadi perhatian khusus bahwa jika seorang syarifah, keturunan Nabi Muhammad SAW, menikah dengan seorang laki-laki biasa, maka keturunannya tidak akan dianggap sebagai bagian dari keturunan Nabi Muhammad SAW.

BACA JUGA:Menarik! Ini Perbandingan POCO X5 5G vs POCO X5 Pro 5G, Kamu Tertarik yang Mana?

Ustaz Abdul Somad menjelaskan dengan tegas bahwa anak-anak yang lahir dari pernikahan ini tidak akan memiliki gelar sayyid atau syarifah. 

Ini menjadi perbedaan yang signifikan jika dibandingkan dengan kasus seorang laki-laki keturunan Nabi Muhammad SAW, karena anak-anaknya tetap akan mempertahankan gelar sayyid meskipun lahir dari pernikahan dengan wanita biasa dari berbagai suku di dunia ini.

Dalam penjelasannya, Ustaz Abdul Somad menekankan bahwa jika seorang laki-laki keturunan Nabi Muhammad SAW menikahi seorang wanita biasa dari suku manapun, anak-anaknya tetap akan memiliki gelar sayyid. 

BACA JUGA:Nyaris Mirip! Ini Perbandingan Samsung Galaxy A34 vs A35, Dua Ponsesl Unggul Samsung A Series

Hal ini tidak bergantung pada asal suku atau etnis dari pasangan pernikahan tersebut, seperti Jawa, Batak, Sunda, Melayu, dan lain-lain. Namun, dalam kasus syarifah yang menikah dengan laki-laki biasa yang bukan keturunan Nabi Muhammad SAW, anak-anaknya tidak akan memiliki gelar sayyid atau syarifah.

Penjelasan Ustaz Abdul Somad ini memperjelas kaidah dan norma dalam Islam terkait nasab dan pernikahan, khususnya dalam konteks keturunan Nabi Muhammad SAW. 

Dalam penjelasannya, Ustaz Abdul Somad menekankan pentingnya adanya kesetaraan atau kesesuaian (kufu) dalam pernikahan, terutama dalam hal level atau status sosial antara pasangan.

BACA JUGA:Syarat dan Cara Pinjam 5 Jenis KUR di Bank Mandiri 2024 untuk Pengembangan Usaha

Ia menegaskan bahwa prinsip ini merupakan panduan yang ia anut berdasarkan aturan yang terdapat dalam buku yang ia pelajari. 

Dalam konteks ini, ia menekankan bahwa syarifah seharusnya menikah dengan syarif atau sayyid untuk menjaga keberlangsungan nasabnya dan memastikan bahwa darah keturunan Nabi Muhammad SAW tetap terjaga.

Ustaz Abdul Somad menegaskan bahwa jika ada yang memutuskan untuk melanggar aturan ini dengan menikahi syarifah, mungkin mereka merujuk pada sumber atau kitab yang berbeda. 

BACA JUGA:Tabel KUR Pegadaian Tanpa Jaminan, Pinjaman Rp1 Juta Hingga Rp50 Juta Tanpa Bunga Tenor 36 Bulan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: