Iklan dempo dalam berita

Sosialisasi Pengamanan Objek Jaminan Fidusia, Polresta Bengkulu Akan Tindak Tegas DC yang Langgar Aturan

Sosialisasi Pengamanan Objek Jaminan Fidusia, Polresta Bengkulu Akan Tindak Tegas DC yang Langgar Aturan

Polresta Bengkulu Akan Tindak Tegas DC yang Langgar Aturan--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Polresta Bengkulu mengambil langkah dengan melakukan sosialisasi pengamanan objek yang menjadi jaminan fidusia kepada kreditur pemberi kuasa dan debt collector. 

BACA JUGA:Gadai SK PNS di BRI Cair Rp 35 Juta, Begini Syarat dan Cara Mengajukannya, Solusi Cepat Dapatkan Dana!

Sosialisasi yang dilakukan di Aula Polrestas Bengkulu pada Selasa (14/5) pag ini merupakan tindak lanjut atas sejumlah laporan yang diterima Polresta Bengkulu dari masyarakat yang melapor telah menjadi korban penarikan paksa dari oknum debt collector.

BACA JUGA:7 Syarat Gadai SK PNS di BRI di Produk Pinjaman BRIGuna Karya

Dihadapan Kasat Reskrim, Kapolsek jajaran dan para debt collector yang ada di Kota Bengkulu, Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata menyampaikan akan menindak tegas para debt collector atau pihak ketiga yang melanggar aturan penagihan dengan cara mengintimidasi, kekerasan maupun perampasan kepada debitur atau peminjam.

BACA JUGA:Jangan Sembarangan, Ini 5 Cara Mudah Memilih Obat Nyamuk yang Aman untuk Anak-anak

Kombes Pol Deddy Nata menegaskan akan melakukan tindakan hukum kepada setiap debt colletor yang menyalahi aturan.

"Kalau masih terjadi tentu kami akan melakukan tindakan-tindakan hukum kepada mereka yang melanggar aturan, ini sudah pasti," kata Kapolresta Bengkulu.

BACA JUGA:Tabel Angsuran Rp 10-40 juta Gadai SK di BRI, Cek Berapa Cicilannya Tenor 36 Bulan

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Kapolresta didampingi Kasat Reskrim dan Kapolsek jajaran memberikan arahan dan penjelasan tentang tata cara penagihan dan penarikan barang yang menjadi jaminan fidusia agar tidak terjadi kegaduhan ataupun menyalahi aturan

"Tadi kami sudah memberikan arahan juga diskusi dan tanya jawab. Banyak permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam kegiatan penagihan. Kami juga sudah jelaskan bagaimana tata caranya," jelas Kapolresta Kombes Pol. Deddy Nata.

BACA JUGA:Hati-hati! Kenali Bahaya Menghirup Semprotan Nyamuk, Bisa Fatal Akibatnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: