Iklan RBTV Dalam Berita

Heboh Kabar Sistem Kelas BPJS Dihapus, Begini Keterangan Resmi BPJS Kesehatan

Heboh Kabar Sistem Kelas BPJS Dihapus, Begini Keterangan Resmi BPJS Kesehatan

Apa benar sistem kelas BPJS Kesehatan diganti?--

3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.

4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.

5. Adanya nakas per tempat tidur.

6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius.

7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi).

8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.

BACA JUGA:Hati-hati! Kenali Bahaya Menghirup Semprotan Nyamuk, Bisa Fatal Akibatnya

9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung.

10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap.

11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas.

12. Outlet oksigen.

Demikian informasi tentang penggunaan sistem KRIS pada BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat.

 

Sheila Silvina

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: