Iklan RBTV Dalam Berita

Heboh Kabar Sistem Kelas BPJS Dihapus, Begini Keterangan Resmi BPJS Kesehatan

Heboh Kabar Sistem Kelas BPJS Dihapus, Begini Keterangan Resmi BPJS Kesehatan

Apa benar sistem kelas BPJS Kesehatan diganti?--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Heboh kabar sistem kelas BPJS dihapus, begini keterangan resmi BPJS Kesehatan.

Dalam beberapa hari ini di media sosial heboh soal penghapusan sistem kelas pada BPJS. Kabar ini beredar setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.

Sebagai gantinya akan diadopsi sistem Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS. Apa benar dengan dikeluarkannya Perpres itu maka sistem kelas BPJS akan dihapus? Berikut keterangan resmi dari pihak BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:Begini Ciri-ciri Orang yang akan Meninggal Dunia Menurut Islam, dari 100 Hari hingga Menjelang Kematian

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan dengan diberlakukannya sistem KRIS pada Juni 2025, tidak serta merta menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Apalagi dikatakan Rizzky, sampai sekarang proses evaluasi penerapan sistem KRIS masih terus dilakukan.

Rizzky juga menjelaskan dalam perpres tersebut mekanisme pelaksanaan KRIS akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri, yakni Menteri Kesehatan. Dengan demikian, sistem layanan kelas 1, 2, dan 3 BPJS tidak akan dihapus sebelum Menteri Kesehatan menerbitkan aturan.

BACA JUGA:Ini 10 Obat Nyamuk yang Aman untuk Anak 2 Tahun, Para Bunda Harus Tahu

"Jika dilihat narasi Perpres Nomor 59 Tahun 2024, secara eksplisit tidak ada satu kata atau satu kalimat pun yang mengatakan ada penghapusan variasi kelas rawat inap 1, 2, dan 3," kata Rizzky.

"Sampai dengan saat ini, belum ada regulasi turunan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tersebut. Kebijakan KRIS ini masih akan dievaluasi penerapannya oleh Menteri Kesehatan dengan melibatkan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan pihak-pihak terkait lainnya," tambahnya.

Masih menurut Rizzky, penerbitan perpres tersebut tidak membuat besaran iuran BPJS Kesehatan ikut berubah. Maksudnya, besaran tarif iuran masih mengacu pada Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018.

BACA JUGA:8 Rekomendasi HP Xiaomi Terbaru 2024, Spek Gahar dengan Harga Terjangkau

"Nominal iuran JKN sekarang masih sama. Tidak berubah. Hasil evaluasi pelayanan rawat inap rumah sakit yang menerapkan KRIS ini akan menjadi landasan bagi pemerintah untuk menetapkan manfaat, tarif, dan iuran JKN ke depannya," terangnya.

Dalam hal ini, untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas 1 harus membayar iuran sebesar Rp 150 ribu, kelas 2 Rp 100 ribu dan kelas 3 Rp 42 ribu per orang per bulan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: