Iklan RBTV Dalam Berita

Heboh Kabar Sistem Kelas BPJS Dihapus, Begini Keterangan Resmi BPJS Kesehatan

Heboh Kabar Sistem Kelas BPJS Dihapus, Begini Keterangan Resmi BPJS Kesehatan

Apa benar sistem kelas BPJS Kesehatan diganti?--

Namun khusus untuk kelas 3 akan mendapat subsidi sebesar Rp 7 ribu per orang per bulan dari pemerintah, sehingga yang dibayarkan peserta Rp 35 ribu.

BACA JUGA:Ditemukan di Seluruh Dunia, Apa yang Dirasakan Orang Saat Mati Suri? Begini Penjelasannya Menurut Islam

Di luar itu, Rizzky menjelaskan penerapan sistem KRIS ini sebetulnya upaya untuk meningkatkan standar kualitas pelayanan di fasilitas kesehatan. 

Artinya, jangan sampai kualitas pelayanan kesehatan bagi peserta JKN di daerah perkotaan berbeda dengan pelayanan di daerah pedesaan atau daerah yang jauh dari pusat ibu kota.

"Sampai dengan perpres ini diundangkan, pelayanan bagi pasien JKN masih tetap berjalan seperti biasanya. Bersama fasilitas kesehatan, kami tetap mengutamakan kualitas pelayanan kepada peserta. Kami juga memastikan rumah sakit menerapkan Janji Layanan JKN dalam melayani peserta JKN sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

BACA JUGA:Gadai SK PNS di BRI Cair Rp 35 Juta, Begini Syarat dan Cara Mengajukannya, Solusi Cepat Dapatkan Dana!

Beberapa waktu silam, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono mengatakan penerapan KRIS menitikberatkan pada perbaikan tempat tidur. Sebelumnya, kelas I memiliki kapasitas 1-2 orang per kamar, kelas II berkapasitas 3-5 orang per kamar, dan kelas III berkapasitas 4-6 orang per kamar.

Dengan sistem KRIS, maksimal akan menjadi empat tempat tidur dalam satu kamar. Pengurangan tempat tidur itu menjadi salah satu dari 12 kriteria yang harus ditetapkan rumah sakit untuk melaksanakan penghapusan sistem kelas I-III.

Dante mengatakan dari hasil uji coba, indeks kepuasan masyarakat tercatat meningkat setelah penerapan KRIS.

BACA JUGA:Jangan Sembarangan, Ini 5 Cara Mudah Memilih Obat Nyamuk yang Aman untuk Anak-anak

"Jadi dari hasil uji coba tersebut juga membuat dampak indeks kepuasan masyarakat meningkat dan pendapatan RS tidak berkurang dengan menerapkan implementasi KRIS," tutur Dante.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, adapun 12 kriteria fasilitas kelas rawat inap dengan sistem KRIS yaitu:

1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi.

2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam.

BACA JUGA:Tabel Angsuran Rp 10-40 juta Gadai SK di BRI, Cek Berapa Cicilannya Tenor 36 Bulan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: