Iklan RBTV Dalam Berita

Cara Cek Dana Pensiun Karyawan Swasta, Ini Link dan Aplikasi Resminya

Cara Cek Dana Pensiun Karyawan Swasta, Ini Link dan Aplikasi Resminya

Cara cek dana pensiun karyawan swasta--

BACA JUGA:6 Rahasia Ilmu Daun Pandan, Salah Satunya sebagai Jimat Keberuntungan

Selain digunakan untuk cek saldo, aplikasi maupun website BPJS Ketenagakerjaan juga bisa digunakan untuk pendaftaran peserta oleh pihak perusahaan. Selain itu, bagi kalian pekerja yang ingin mencairkan dana

Jaminan Pensiun juga bisa mengambil antrian online via website BPJS Tenaga Kerja.

Cara di atas merupakan yang paling mudah dan simpel, dibandingkan harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat. Sedangkan untuk cek saldo via website dan aplikasi BPJSTKU bisa dilakukan melalui perangkat komputer maupun smartphone. Dengan catatan kalian memiliki koneksi internet.

Sementara iru, Program Jaminan Hari Tua (JHT) bertujuan untuk menjamin karyawan terdaftar agar menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

BACA JUGA:Sudah Dipercaya Sejak Lama, Ini 7 Manfaat Mandi Daun Pandan dan Garam untuk Kesehatan Tubuh

Berdasarkan Permenaker No.2 Tahun 2022, peraturan yang menyatakan dana JHT baru bisa diambil setelah usia 56 tahun akan berlaku mulai bulan Mei 2022.

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mulai berlaku setelah 3 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan atau mulai Mei 2022.

Karyawan yang terdaftar akan menerima hasil pengembangan dan juga iuran yang dibayarkan selama menjadi peserta. JHT merupakan tabungan dari pendapatan selama karyawan masih aktif bekerja. Setelah karyawan memasuki usia pensiun, JHT baru bisa diambil sekaligus.

BACA JUGA:Tabel Pinjaman PNS Bank Nagari, Plafon Rp 10-50 Juta Cicilan Terjangkau, Tenor Capai 60 Bulan

Namun, jika karyawan meninggal dunia atau cacat permanen sehingga tidak dapat bekerja lagi, JHT juga dapat dicairkan oleh ahli warisnya. Peserta JHT adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat selama 6 bulan di Indonesia dan telah membayar iuran setiap bulannya.

Perusahaan akan mendaftarkan karyawannya untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Nantinya, setiap peserta akan mendapatkan kartu peserta beserta nomor identitas sebagai bukti bahwa ia telah mengikuti semua program BPJS Ketenagakerjaan termasuk Jaminan Hari Tua.

Iuran JHT dibayarkan sebesar 5,7% per bulan, di mana pembagiannya yaitu 3,7% dibayar perusahaan dan 2% sisanya dibayar oleh karyawan. Oleh karena itu, saat mengelola slip gaji karyawan, hal ini perlu dicantumkan agar dapat diketahui oleh karyawan yang bersangkutan.

BACA JUGA:Tabel Pinjaman PPPK di BRI, Bisa Cairkan hingga Rp 40 Juta, Bunga dan Angsuran Ringan

Selanjutnya, karyawan bisa mengetahui jumlah saldo (JHT) secara real time melalui aplikasi JMO yang dulu bernama BPJSTKU. Perusahaan pun tidak perlu ragu untuk menyosialisasikan program JHT kepada para karyawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: