Syarat Pinjaman KUR Bank Sumsel Babel, Plafon Rp500 Juta Tenor 10 Tahun
Syarat Pinjaman KUR Bank Sumsel Babel--
Kekurangan pinjaman KUR Bank Sumsel Babel adalah sebagai berikut:
- Persyaratan yang cukup ketat dan spesifik
- Jaminan yang dibutuhkan berupa agunan benda bergerak atau tidak bergerak
- Pinjaman KUR Bank Sumsel Babel merupakan pilihan yang menarik bagi pelaku UMKM yang membutuhkan modal usaha.
- Pinjaman ini menawarkan bunga yang sangat terjangkau, plafon yang besar, dan tenor yang panjang.
Namun, persyaratan yang dibutuhkan cukup ketat dan spesifik, serta jaminan yang dibutuhkan berupa agunan benda bergerak atau tidak bergerak.
BACA JUGA: Cara Menggunakan Paylater Mandiri, Mudah dan Praktis, Tenor Angsuran 12 Bulan
Sebagai tambahan, berikut ini jenis pinjaman di Bank Sumsel Babel:
Salah satu produk keuangan yang menjadi andalan Bank Sumsel Babel adalah pinjaman uang. Bank ini menawarkan berbagai jenis pinjaman uang yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan nasabah.
1. Pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Pinjaman KUR adalah pinjaman uang yang ditujukan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memiliki prospek usaha yang baik.
Pinjaman ini memiliki bunga rendah, yaitu 6% per tahun untuk KUR Mikro dan 7% per tahun untuk KUR Ritel.
Selain itu, KUR juga memiliki jaminan fleksibel, yaitu bisa berupa agunan atau non-agunan. Pinjaman ini memiliki plafon maksimum sebesar Rp 500 juta untuk KUR Mikro dan Rp 2 miliar untuk KUR Ritel.
KUR ini memiliki jangka waktu maksimum sebesar 4 tahun untuk KUR Mikro dan 5 tahun untuk KUR Ritel.
2. Pinjaman Kredit Modal Kerja
Pinjaman Kredit Modal Kerja adalah pinjaman uang yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan modal usaha jangka pendek, seperti pembelian bahan baku, persediaan, gaji karyawan,dan lain sebagainya.
Pinjaman ini memiliki bunga kompetitif, yaitu sesuai dengan suku bunga dasar kredit (SBDK) Bank Sumsel Babel.
Ada juga jaminan berupa agunan, yaitu bisa berupa tanah, bangunan, kendaraan bermotor, surat berharga, dll.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: