Segini Batas Upah Tertinggi Dana Pensiun BPJS untuk Karyawan Swasta Terbaru 2024
Dana pensiun bpjs untuk karyawan swasta--
Mengutip Berita Resmi Statistik BPS No. 13/02/Th. XXVII tanggal 5 Februari 2024, Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan bahwa pertumbuhan PDB Indonesia pada 2023 naik sebesar 5,05 persen.
BACA JUGA:Gadai SK PPPK di Bank Nagari Bisa Cair Rp 40 Juta, Ini Syarat dan Tabel Angsurannya
Dengan demikian, BPJamsostek menyatakan bahwa perhitungan batas paling tinggi upah sebagai dasar perhitungan Iuran Jaminan Pensiun mulai Maret 2024 adalah Rp10.042.300 per bulan.
Kenaikan batas upah tertinggi sebagai dasar perhitungan BPJamsostek program jaminan pensiun juga disertai dengan peningkatan manfaat, antara lain sebagai berikut:
- Manfaat pensiun minimum yang sebelumnya paling sedikit Rp383.400 menjadi Rp393.500; dan
- Manfaat pensiun maksimum yang sebelumnya paling banyak Rp4.598.100 menjadi Rp4.718.110.
Menurut keterangan akun Facebook BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan sebagai pengganti penghasilan apabila peserta memasuki usia pensiun (58 tahun), mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
BACA JUGA:Sudah Tahu Belum? Ini 9 Alasan Induk Kucing Memakan Anaknya Sendiri Ketika Lahir, Ternyata...
Untuk dapat mencairkan saldo Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, berikut beberapa syarat dokumen yang harus dipenuhi peserta seperti yang dituliskan dalam laman bpjsketenagakerjaan.go.id:
1. Usia pensiun
- Formulir 7 (Form JP BPJS Ketenagakerjaan) yang diisi lengkap. Formulir dapat diperoleh di kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat atau website www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Kartu Peserta Program JP BPJAMSOSTEK.
- Asli dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
BACA JUGA:Begini Perhitungan Pensiun Dini Menurut UU Cipta Kerja, Minimal Usia 45 Tahun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: