Gadai SK PPPK di Bank Nagari Bisa Cair Rp 40 Juta, Ini Syarat dan Tabel Angsurannya
Gadai SK PPPK di Bank Nagari--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Gadai SK PPPK di Bank Nagari bisa cair Rp 40 juta, ini syarat dan tabel angsurannya.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki kewajiban yang sama dengan pegawai negeri sipil (PNS), tapi haknya berbeda.
BACA JUGA:Berdasarakan UU Cipta Kerja Begini Perhitungan Uang Pensiun Karyawan Swasta
PNS memperoleh hak gaji, tunjangan, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
Sedangkan PPPK memiliki hak berupa gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
Namun untuk mengajukan pinjaman di bank, PPPK juga bisa melakukan hal yang sama seperti PNS. Pegawai PPPK bisa mengajukan SK-nya sebagai agunan. Salah satu bank yang menerima SK PPPK untuk agunan kredit adalah Bank Nagari.
BACA JUGA:Kenali 9 Ciri-ciri Orang yang Pasang Susuk Pemikat, Katanya Bisa Menambah Pesona
Untuk mengajukan pinjaman di Bank Nagari dengan jaminan SK PPPK, para nasabah perlu penuhi sejumlah syarat dibawah ini.
Syarat Menggadaikan SK PPPK di Bank Nagari
Menggadaikan SK sebagai jaminan pinjaman di bank merupakan hal yang umum dilakukan oleh PNS maupun PPPK.
Pinjaman ini yang diajukan pegawai ASN umumnya berupa pinjaman tanpa angunan, kredit usaha, kredit perumahan, dan pinjaman konsumtif lainnya.
Prosedur gadai SK PPPK di bank disukai karena proses pengajuan kreditnya mudah. Hal ini karena bank sering kali tidak menetapkan syarat yang rumit bagi PNS maupun PPPK.
BACA JUGA:Dianggap Bawa Sial dan Utusan Iblis, Simak 6 Mitos Tentang Kucing Hitam
Syarat menggadaikan SK PPPK di bank kurang lebih sama seperti syarat mengajukan pinjaman menggunakan jaminan lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: