Berdasarakan UU Cipta Kerja Begini Perhitungan Uang Pensiun Karyawan Swasta
Cara menghitung uang pensiun karyawan swasta--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Berdasarakan UU Cipta Kerja begini perhitungan uang pensiun karyawan swasta.
Pensiun adalah masa dimana seseorang berhenti bekerja karena memasuki usia atau kondisi tertentu, sehingga harus diberhentikan atau atas permintaan sendiri.
Berdasarkan ketentuan UU Cipta Kerja No 6 Tahun 2023 Pasal 81 Angka 41 tentang penyisipan Pasal 151A di UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, usia pensiun karyawan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
BACA JUGA:Didominasi Kucing Betina dan Umur Panjang, Simak Fakta dan Mitos Tentang Kucing Belang Tiga
Artinya, setiap perusahaan dapat menetapkan batas usia pensiun yang berbeda, yang umumnya di rentang 55 tahun sampai dengan 60 tahun. Beberapa aturan hukum yang menjadi acuan perusahaan dalam menetapkan usia pensiun di perusahaan antara lain:
1. UU Dana Pensiun No 11 Tahun 1992 dan Permenaker No 2 Tahun 1992: usia pensiun 55 tahun
2. PP No 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua: usia pensiun 56 tahun
3. PP No 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun: usia pensiun 58 tahun (berlaku 1 Januari 2022 – 31 Desember 2024)
Jika merujuk pada PP Jaminan Pensiun poin c, usia pensiun per 1 Januari 2019 adalah 57 tahun dan bertambah 1 tahun setiap 3 tahun hingga mencapai batas 65 tahun pada 2043.
Jadi, usia pensiun 2023 untuk karyawan perusahaan adalah 58 tahun. Lalu, usia pensiun menjadi 59 tahun pada 2025.
BACA JUGA:3 Pelaku Bersatus DPO, Begini Kronologi Kematian Tragis Vina Cirebon hingga Kisahnya Difilmkan
Perusahaan boleh memensiunkan karyawan lebih cepat dari ketentuan tersebut, misalnya 55 atau 56 di tahun 2023 atau 2024, namun karyawan tersebut tidak akan menerima manfaat Jaminan Pensiun sampai usianya 58 tahun.
Uang pensiun karyawan swasta berupa pesangon dibayarkan pada saat karyawan mencapai usia pensiun yang ditetapkan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
Jika perusahaan tetap mempekerjakan karyawan yang memasuki usia pensiun untuk beberapa tahun lagi karena keahliannya masih dibutuhkan, sedangkan karyawan bersedia, maka uang pesangon pensiun dibayarkan pada saat karyawan berhenti bekerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: