Berdasarakan UU Cipta Kerja Begini Perhitungan Uang Pensiun Karyawan Swasta
Cara menghitung uang pensiun karyawan swasta--
BACA JUGA: Ini Daftar Hp OPPO Terbaru dan Harga 2024 Lengkap, Kualitas Makin Mantap!
Contoh perhitungan uang pensiun karyawan seperti berikut ini:
Pak Agus berhenti bekerja di perusahaan manufaktur karena memasuki usia pensiun 58 tahun. Ia telah bekerja selama 25 tahun di perusahaan tersebut dengan jabatan terakhir sebagai manajer keuangan dengan gaji Rp10.000.000 dan tunjangan jabatan Rp2.000.000. Saat berhenti bekerja, ia masih menyisakan 5 hari cuti yang belum diambil dan belum gugur.
- Hak karyawan pension= Uang pesangon
Perhitungan= 1,75 x 9 x Rp12.000.000
Jumlah= Rp189.000.000
- Hak karyawan pension= UPMK
Perhitungan= 1 x 10 x Rp12.000.000
Jumlah= Rp120.000.000
- Hak karyawan pension= Uang penggantian hak
Perhitungan= 5/25 x Rp12.000.000
Jumlah= Rp2.400.000
Total pesangon pension= Rp311.400.000
Demikianlah ulasan mengenai, berdasarakan UU Cipta Kerja begini perhitungan uang pensiun karyawan swasta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: