Berdasarakan UU Cipta Kerja Begini Perhitungan Uang Pensiun Karyawan Swasta
Cara menghitung uang pensiun karyawan swasta--
- masa kerja ≥ 3 tahun tetapi < 6 tahun, 2 bulan upah
- masa kerja ≥ 6 tahun tetapi < 9 tahun, 3 bulan upah
- masa kerja ≥ 9 tahun tetapi < 12 tahun, 4 bulan upah
- masa kerja ≥ 12 tahun tetapi < 15 tahun, 5 bulan upah
- masa kerja ≥ 15 tahun tetapi < 18 tahun, 6 bulan upah
- masa kerja ≥ 18 tahun tetapi < 21 tahun, 7 bulan upah
- masa kerja ≥ 21 tahun tetapi < 24 tahun, 8 bulan upah
- masa kerja ≥ 24 tahun, 10 bulan upah
3. Uang penggantian hak yang seharusnya diterima, yaitu cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur. Hak cuti ini diganti dengan uang.
Cara menghitung uang pensiun karyawan mengikuti Pasal 56 PP 35 Tahun 2021, yakni uang pesangon sebesar 1,75 kali ketentuan, UPMK 1 kali ketentuan, dan uang penggantian hak.
Pesangon pensiun = 1,75 x ketentuan
UPMK pensiun = 1 x ketentuan
Penggantian hak = (cuti belum gugur / hari kerja) x upah sebulan
Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon pensiun karyawan terdiri atas gaji pokok dan tunjangan tetap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: