Gadai SK PPPK di Bank Nagari Bisa Cair Rp 40 Juta, Ini Syarat dan Tabel Angsurannya
Gadai SK PPPK di Bank Nagari--
Nasabah perlu menyerahkan dokumen data diri, slip gaji, dan tentunya dokumen SK PPPK sebagai jaminan.
Selain itu, nasabah mungkin juga akan diperiksa riwayat kredit di sistem informasi debitur Bank Indonesia atau BI Checking.
BACA JUGA:Dianggap Bawa Sial dan Utusan Iblis, Simak 6 Mitos Tentang Kucing Hitam
Berikut syarat umum mengajukan pinjaman dengan menggadaikan SK bank:
1. SK Pengangkatan PPPK atau PNS.
2. Pas foto nasabah
3. Formulir aplikasi atau pengajuan kredit.
4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK).
5. Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP).
6. Slip gaji atau surat keterangan penghasilan dalam jangka waktu tertentu.
7. Bukti cetak rekening koran atau buku tabungan dalam jangka waktu tertentu
8. Dokumen lain yang disyaratkan oleh bank.
BACA JUGA:Didominasi Kucing Betina dan Umur Panjang, Simak Fakta dan Mitos Tentang Kucing Belang Tiga
Tidak semua bank menetapkan syarat yang sama untuk memberikan pinjaman. Beberapa bank mungkin akan memberikan syarat tambahan terkait jangka waktu pensiun, masa kerja, nominal gaji kotor atau bersih, dan rekam jejak atau riwayat kredit.
Misalnya, syarat peminjaman kredit bagi ASN di BNI mengharuskan nasabah wajib melunasi pinjaman pada usia 55 tahun atau 3-5 tahun sebelum memasuki usia pensiun.
Syarat lainnya juga ditetapkan oleh Bank Mandiri, yang mewajibkan pemohon memiliki masa kerja minimal 5 tahun saat melakukan kredit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: