Ini Hal Wajib yang Perlu Anda Ketahui Sebelum Take Over KPR
--
- 3.65% fixed untuk 2 tahun dengan minimum tenor 8 tahun
- 4.65% fixed untuk 2 tahun dengan minimum tenor 10 tahun
- 5.65% fixed untuk 5 tahun dengan minimum tenor 10 tahun
Suku bunga ini khusus diberikan kepada debitur yang melakukan take over dari bank lain, sehingga Anda perlu melampirkan bukti penawaran atau offering letter dari bank lain berupa surat resmi maupun surat elektronik.
BACA JUGA:Tabel Pinjaman KUR BSI 2024, Plafon hingga Rp 500 Juta, Ini Syarat Usahanya
Selain itu, maksimum kredit yang diberikan adalah 25 tahun, dengan syarat KPR sebelumnya sudah berjalan minimal 1 tahun.
Syarat Take Over
Ketentuan Khusus Program Suku Bunga Take Over
Suku bunga khusus ini hanya diberikan kepada debitur yang akan melakukan take over dari bank lain. Hal ini harus dibuktikan dengan melampirkan bukti penawaran atau offering letter dari bank lain yang bisa berupa surat resmi maupun surat elektronik.
BACA JUGA:Jangan Ragu Pinjam KUR BNI, Silakan Pilih Limitnya, Begini Cara Pengajuannya
Bukti penawaran ini merupakan dokumen resmi yang menunjukkan bahwa debitur telah mendapatkan penawaran dari bank lain untuk melakukan take over KPR.
Dengan adanya bukti ini, pihak BRI dapat memastikan bahwa debitur benar-benar berasal dari bank lain dan layak mendapatkan suku bunga khusus yang lebih kompetitif.
BACA JUGA:Syarat KUR Mandiri 2024, Cair hingga Rp 300 Juta Tenor 60 Bulan, Begini Cara Pengajuannya
Setelah memenuhi syarat tersebut, debitur dapat diberikan suku bunga khusus yang lebih rendah dibandingkan suku bunga reguler.
Selain itu, ada beberapa ketentuan tambahan yang perlu diperhatikan. Maksimum kredit yang dapat diberikan oleh BRI adalah hingga 25 tahun, memberikan jangka waktu yang panjang bagi debitur untuk melunasi KPR mereka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: